Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengusaha dilaporkan ke Bareksrim Polri oleh Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto. Penyebab, sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Hanya saja, ia menekankan bahwa laporan yang dilayangkan anak buahnya ke polisi sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Mobile 8.
"Enggak ada kaitannya dengan Mobile 8. Tapi saat Mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, siapa pun dapat bertindak seperti Yulianto. Bilamana mendapat tekanan dan ancaman dari seseorang apalagi ancaman tersebut menyangkut pekerjaan.
"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya nekan kamu. Jadi kalian enggak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan hak seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam," ucap dia.
Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto sebelumnya mengaku mendapat ancaman yang dikirimkan lewat pesan singkat elektronik. Pesan itu diterima pada 5 Januari lalu.
Yulianto menduga, pesan berisi ancaman itu diduga dari seorang pengusaha. Ia pun melaporkan ancaman itu ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016.
"Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana," kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 27 Januari 2016.