Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa mantan Kasudin Pendidikan Dasar dan Menengah Jakarta Barat Alex Usman.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan bagaimana kegiatan bisa masuk ke sebuah APBD. Sampai akhirnya dianggarkan termasuk nilai anggaran yang dialokasikan.
Ahok menjelaskan, setiap anggaran harus sesuai dengan kesepakatan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) yang sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif. Bila tidak ada, kegiatan tidak bisa dimasukkan.
Baca Juga
"Dalam KUAPPAS APBD-P 2014, bidang pendidikan tidak ada sama sekali. Karena saya yakin waktunya tidak cukup," kata Ahok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Pengadaan UPS muncul dalam bidang pendidikan di APBD. Karena itu, tidak boleh ada anggaran atau kegiatan yang masuk di luar KUAPPAS.
"Bidang Pendidikan pun kami prioritaskan rehab sekolah, tidak ada pengadaan barang," ujar Ahok.
Lagi pula, kata Ahok, sangat aneh bila sekolah malah meminta UPS bukan genset. Dia juga memastikan UPS tidak pernah masuk dalam prioritas.
"UPS itu tidak pernah masuk prioritas. Saat itu kami hanya anggarkan bidang pendidikan untuk rehab sekolah," pungkas Ahok.
Advertisement