Publikasikan Penerimaan CPNS Palsu, 17 Website Dipolisikan

Di dalam 17 website tersebut juga dimintai pendaftaran untuk masuk CPNS sebesar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Feb 2016, 22:43 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 22:43 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 17 website dilaporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ke Bareskrim Polri lantaran memuat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) palsu. Padahal, Kemenpan RB belum membuka secara resmi penerimaan CPNS yang baru untuk tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Herman Setyawan mengatakan, penayangan pembukaan lowongan CPNS itu merugikan pihaknya. Terutama diindikasikan melanggar Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Karena merugikan kami dan potensial merugikan masyarakat karena terindikasi diduga melanggar undang-undang tentang ITE serta KUHP," kata Herman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/I39/II/2016/Bareskrim, Kemenpan RB melaporkan 17 website tersebut. Selain mempublikasikan berita bohong, di dalam 17 website tersebut juga dimintai pendaftaran untuk masuk CPNS sebesar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta.

"Di Jabar terakhir korbannya 1.003 dan sudah ditangani Polda Jabar. Kami fokus laporkan 17 website yang unggah informasi bohong dan menyesatkan. Kolerasi dengan penipuan nantinya tugas penegak hukum," ucap Herman.

 

Adapun website yang menyebarluaskan berita palsu tentang perekrutan CPNS antara lain adalah cpns2016.com, cpns.info, lowongankerja15.com, infocpns2016.com, pendaftarancpns.com dan beberapa website lainnya.

"Kalau pun sudah buka pendaftaran, website resminya di menpan.go.id dan bkn.go.id, sampai saat ini belum buka. Nanti akan kita sampaikan kalau sudah buka," beber Herman.

Terkait penipuan itu, 17 website tersebut dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menyesatkan seperti dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 22 UU tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya