Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri pemeriksaan penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Setya dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyelidik.
"Iya (sekarang masih rapat), saya justru tidak tahu jam berapa dia akan hadir," kata Maqdir di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Baca Juga
Menurut Maqdir, kliennya memang berencana hadir pada panggilan kali ini. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Novanto pada pekan lalu usai diperiksa penyidik. Namun karena ada agenda lain, ia terpaksa membatalkannya.
"Rapat fraksi-lah kalau di DPR ya, rapat apa lagi. Tapi yang penting Pak Novanto sudah kasih penjelasan. Tinggal waktunya saja yang agak susah, ya rapat-rapat beliau," ujar Maqdir.
Pada pemeriksaan pertama, Setya Novanto membantah bahwa dia meminta saham terkait perpanjangan kontrak Freeport.
"Yang jelas saya tidak pernah minta saham," kata pria yang akrab disapa Setnov itu, Kamis, 4 Februari 2016.
Dia juga membantah telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun dalam rekaman percakapan Setnov bersama mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, dia disebut-sebut membawa nama Jokowi dan JK.
"Tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dan semuanya itu tidak benar. Oleh karena itu, semuanya saya serahkan pada penyidik, saya sudah jelaskan semuanya," ucap Setya Novanto.
Advertisement