JK Persilakan PNS Kemendagri Pakai Seragam Putih

Tiap kementerian maupun departemen memiliki kebijakan sendiri untuk menentukan bajunya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Feb 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 16:56 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan mengenai seragam dinas baru untuk Pegawai Negeri Sipil dan pemerintah daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan pada Senin–Selasa pakaian dinas berwarna krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan belum tahu soal aturan baru baju para PNS. Namun, hal itu seharusnya tidak dipersoalkan. Tiap kementerian maupun departemen memiliki kebijakan sendiri untuk menentukan bajunya.

"Saya belum baca itu, kadang-kadang departemen punya pakaian yang sesuai dengan kebutuhannya," kata JK, di Jusuf Kalla, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dia pun mempersilakan pemakaian baju PNS yang baru itu. Ia memberi contoh tiap kementerian saja para PNS berbeda-beda baju seragamnya. Bila aturan tersebut untuk kalangan PNS di Kementerian Dalam Negeri, maka tergantung menterinya.

"Kalau itu (khusus di Kemendagri) saya bilang departemen boleh-boleh saja, di Perhubungan lain, Kemendagri lain, silakan saja," ujar JK.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam laman Setkab, mengatakan seragam warna putih pada Rabu mencerminkan kebersihan.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menambahkan Kemendagri hanya menerjemahkan kehendak Presiden Jokowi soal revolusi mental.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya