Duo Pasutri Spesialis Pencuri Motor Diringkus Polisi

Pasutri pencuri motor tersebut biasa beroperasi menggunakan mobil yang mereka sewa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Feb 2016, 21:17 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2016, 21:17 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Sektor Metro Tebet, Jakarta Selatan meringkus 2 pasangan suami-istri (pasutri) spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Metro Tebet Kompol Nurdin A Rahman mengatakan, duo pasutri itu telah menjalankan aksinya sebanyak 25 kali di sekitar wilayah Jakarta. Komplotan tersebut menyasar sepeda motor di beberapa ‎lokasi sepi.

"Ini bukan pertama kalinya mereka melakukan aksi pencurian, mereka kebanyakan melancarkan aksinya di daerah Jakarta Timur," ujar Nurdin saat ditemui di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

Diketahui, kedua pasangan tersebut ditangkap saat melancarkan aksinya di wilayahTebet pada Minggu 7 Februari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku sempat dihajar massa sebelum akhirnya digelandang petugas ke Mapolsek Tebet.

"Kedua pasangan tersebut berinisial MRN alias Rama (27), NHR alias Yuke (26), AG (24), dan SR (26), sedang kita lakukan pengembangan lagi untuk kasus ini," tambah dia.

Kawanan pencuri motor tersebut biasa beroperasi menggunakan mobil yang mereka sewa. Keempat pelaku melakukan survei ke beberapa lokasi yang dianggap sepi. Saat pemilik motor lengah, salah satu pelaku turun dari mobil untuk mendekati sasarannya.

"Yang bagian ambil motor itu suaminya. Kemudian istrinya yang membawa ‎mobil," ucap Nurdin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 unit motor hasil curian, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan untuk melancarkan aksinya, dan sebuah alat letter T untuk mencongkel kunci kontak.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Nurdin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya