Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS), bukan aktor tunggal dalam kasus dugaan suap menerima suap Rp 400 juta dari seorang terdakwa kasus korupsi. Uang tersebut digunakan untuk menunda putusan kasasi agar tidak segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri.
"Bisa saja ada pihak lain, tapi karena masih penyidikan jadi belum bisa disebutkan," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (16/2/2016).
"Tidak tunggal," dia menambahkan.
Terkait dengan uang lainnya yang ditemukan saat penggeladahan, Agus mengatakan penyidik masih terus mendalami asal-muasal uang tersebut.
Baca Juga
- Kata Ketua KPK Soal Uang Misterius di Rumah Kasubdit MA
- KPK Geledah Kantor MA Terkait Dugaan Perkara Penyuapan
- KPK Geledah Rumah Kasubdit MA di Tangerang
Keterangan pertama kepada penyidik, ATS mengakui uang tersebut adalah pemberian sebelumnya.
"Namun saat ditanyakan lagi dia mengatakan itu hasil dari jual mobil," kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penyidik terus mendalami kaitan uang yang ditemukan tersebut dengan dugaan korupsi modus yang sama.
"Masih dikembangkan," ujar Agus.
ATS ditangkap Jumat 12 Februari 2016 di kediamannya di Gading Serpong, Jakarta Utara. Tidak jauh dari kediamannya, sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain ATS, KPK juga menangkap Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi (IS) dan Awang Lazuardi Embat (ALE), di di halaman sebuah hotel tak jauh dari rumah ATS.
"Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan 400 juta bersama uang lainnya ada di koper," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 13 Febrauri 2016.
"Mengenai itu (jumlah dan uang dollar atau rupiah) masih dalam penghitungan. Sementara yang disampaikan kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) semalam di sana," tutur Yayuk.
Adapun kasus korupsi yang menjerat ATS terkait dengan penundaan salinan putusan. IS berhrap putusan yang dikeluarkan MA tidak buru-buru dikirim ke Pengadilan Negeri.