Nasib UU KPK Ada di Tangan Jokowi

Pengamat Politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan tidak ada satu partaipun di DPR yang ingin menguatkan KPK.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Feb 2016, 13:57 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 13:57 WIB
20160217-REVISI-UU-KPK-Jakarta-Johan-Tallo
Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Musisi menggelar Aksi memasang spanduk di Depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut "Tolak Revisi UU KPK".(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim semua fraksi sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua fraksi yang terang-terangan mendukung mengatakan revisi dilakukan untuk penguatan lembaga antirasuah itu.

Namun, Pengamat Politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan tidak ada satu partaipun di DPR yang ingin menguatkan KPK.

"Kalau kemudian ada upaya menolak lebih karena perbedaan pos politik saja, Gerindra dan PKS menolak karena mereka oposisi saja ingin berseberangan dengan pemerintah," kata Yunarto kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2016).

Sehingga, ujar dia, nasib revisi UU KPK ini ada di tangan Presiden Joko Widodo. "Kunci ada di presiden, apakah presiden akan menarik, atau presiden dalam konteks politik untuk berfikir ulang," lanjut dia.

Meski Menko Polhukan Luhut Panjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengatakan akan mendukung revisi itu, namun kata Yunarto keduanya tidak dapat mewakili keputusan Jokowi. "Pernyataan Jokowi sudah jelas, bahwa jika melemahkan KPK dia akan cabut dukungan," ujar Yunarto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya