Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan sebagai inisiator revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat, lembaga Dewan Pengawas KPK nantinya harus bersih dari politikus.
"Tokoh-tokoh masyarakat yang kredibel, yang telah selesai dengan urusan dirinya sendiri. Mirip resi atau begawan (orang yang bersih/suci)," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Namun, anggota Komisi XI DPR ini berujar, untuk dewan pengawas KPK hingga kini masih menjadi perdebatan di antara anggota dewan. Ia menambahkan, anggota dewan ini dipilih seperti pemilihan Komisioner KPK.
"Masih diperdebatkan. Ada yang usul diangkat oleh Presiden. Lainnya usul sama dengan pengisian Komisioner KPK, Pansel dibentuk Presiden dan dipilih DPR. Nanti dalam Pembahasan Tingkat I dimatangkan," ujar Hendrawan.
Baca Juga
Sementara itu, terkait penolakan publik terhadap revisi UU KPK, politikus PDIP lainnya Riska Mariska menyatakan, tidak ‎ada niat sedikitpun partainya untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dibentuk saat zaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden.
‎"Kalau gerakan (penolakan) itu kita pahami dampaknya seperti itu. Tapi KPK ini ada saat rezim Megawati Soekarnoputri. Kita dapat amanah untuk jaga KPK ini supaya kinerjanya lebih efektif. Harus bijaksana lah melihat itu, kita tidak bisa melihat satu sisi aja," kata Riska.
Untuk itu, anggota Komisi III DPR ini menuturkan, pihaknya tidak khawatir jika publik memusuhi partainya lantaran menjadi inisiator revisi UU KPK. Menurutnya, nanti publik juga akan mengetahui manfaat tujuan dari revisi UU KPK tersebut.
"Kita enggak khawatir, contohnya saya kalau lagi di dapil ketemu konstituen pasti ada pertanyaan soal itu. Tinggal bagaimana kita menjelaskan, memberikan pemahaman yang berbeda kepada mereka‎," tandas Riska.