Ahok Kirim Surat Peringatan 2 ke Warga Kalijodo Besok

Senin pekan depan, pemerintah akan mengeluarkan surat pembongkaran bangunan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Feb 2016, 10:08 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 10:08 WIB
20160223-Sebelum Eksekusi, Warga Kalijodo Mulai Bongkar Bangunannya Sendiri
Warga Kalijodo mulai mengangkut sisa-sisa bangunan, Jakarta, Selasa (23/2). Warga mulai membongkar bangunan sendiri sebelum pelaksanaan eksekusi permukiman dan kafe di Kalijodo oleh Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI menunjukan keseriusannya untuk membongkar kawasan prostitusi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, dan Tambora, Jakarta Barat. Pembongkaran dilakukan karena kawasan tersebut berada di atas jalur hijau.

Pihak kecamatan, Kamis 18 Februari 2016, sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1. Surat tersebut berlaku untuk rentang waktu 7 hari sejak peringatan tertulis diterima. Artinya, masa berlaku peringatan akan habis Kamis (25/2/2016) besok.

"Oh tetap kasih (SP2). Karena peraturan menjadi SP2. Karena masih ada beberapa yang enggak mau bongkar kan. Jadi tetap kasih SP2, nanti kasih SP3," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ahok menyarankan agar warga membongkar sendiri bangunannya yang akan digusur itu. Selain bisa memanfaatkan barang atau bagian dari bangunan yang ada, pembongkaran oleh warga juga dapat memudahkan proses eksekusi.

"Kalau saya lihat mereka pada bongkar sendiri kok. Kalau kami yang bongkar kan rusak barang-barangnya. Tapi kalau kamu buka atap, masih ambil kusen, jendela, pintu, kan masih lumayan. Kalau yang lain, kami bongkar," demikian Ahok.

Untuk SP 2, masa berlaku peringatan adalah 3 hari. Setelah berlalu, pemerintah akan mengeluarkan SP 3 untuk tenggang waktu satu hari.

SP 3 dikeluarkan Senin 29 Februari 2016, tahapan selanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan Surat Perintah Bongkar‎ (SPB). Pada hari itu pula, Satpol PP DKI akan mengeksekusi kawasan Kalijodo.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya