Liputan6.com, Jakarta - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengatakan, pihak keluarga mengikuti perkembangan sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jessica Kumala Wongso. Mirna mengembuskan napas terakhir tidak lama setelah menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica. Â
"Semoga berjalan lancar dan hakim yang kami muliakan memutuskan keputusan yang terbaik," kata Edi di kediamannya, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016).
Ia melanjutkan, pihak keluarga yakin, hakim yang memimpin sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat profesional dan memutus berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Jadi itu kan hak tersangka untuk bisa praperadilan. Jadi, ya biar saja berjalan dengan jalannya waktu, nanti kan juga terungkap," tutur Edi.
Baca Juga
Dia tak habis pikir dengan pernyataan pengacara Jessica Wongso, Yudi Wibowo yang selalu meminta terus-menerus polisi bisa menunjukkan kapan Jessica menabur racun ke kopi yang diminum putrinya. Dia mengaku bosan mendengar pernyataan pengacara Yudi.
"Intinya 1, pengacara Yudi itu, dia ada kata-kata lain nggak sih? Itu lagi itu lagi, jadi yang denger juga bosan. Katanya racun itu ditaruh dan dia bilang ada bukti nggak," ujar Edi.
"Namanya juga orang lagi ngeracun mana mungkin yang ngasih racun itu ngasih lihat ke orang-orang. Ya enggak ada yang mau minum lah," Edi menandaskan.
Advertisement
Jessica Kumala Wongso mengajukan praperadilan terhadap polisi karena menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalannya oleh polisi menyalahi aturan. Pihak pengacara menilai tidak ada bukti kuat kliennya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Advertisement