Mendagri: Negara Kita ini Republik Peraturan

Tjahjo mengatakan, Indonesia adalah negara yang membutuhkan percepatan pembangunan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Mar 2016, 15:35 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 15:35 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada satu permasalahan di Indonesia yang kerap terlupakan dan membuat perencanaan pembangunan terhambat. Masalah yang dimaksud adalah banyaknya peraturan.

"Masalah di negara kita kan peraturan dan perundang-undangan. Bagaimana presiden diskresinya dikurangi karena undang-undang. Sama dengan pemerintah daerah yang terbentur undang-undang. Jadi Republik Indonesia ini republik peraturan," ucap Tjahjo dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Politikus PDIP itu mengatakan, Indonesia adalah negara yang membutuhkan percepatan pembangunan. Namun, percepatan pembangunan itu jadi terhambat karena banyaknya peraturan. Tjahjo menyebut ada 43.628 peraturan saat ini.

"Keppres, permen, surat edaran menteri, surat edaran dirjen, perda, pergub, perbup, perwalkot, instruksi kepala desa. Itu semua bikin aturan," tutur Tjahjo.

Karenanya, lanjut dia, ribuan, bahkan puluhan ribu peraturan itu mesti ditinjau kembali. Sebab, banyak peraturan dan undang-undang yang membuat banyak pihak repot. Kalau perlu, perda, pergub‎, perbup, perwalkot harus dipotong. Tujuannya untuk mempercepat proses investasi di Indonesia demi tercapainya pembangunan.

"Kami sudah mengumpulkan semua biro hukum, pertengahan tahun ini kami akan memotong 55 persen permendagri. Satu tahun lebih peraturan menghambat tak diubah-ubah," ucap Tjahjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya