Fadli Zon: Transportasi Online Harus Diatur, Bukan Dilarang

Pengaturan harus dilakukan dengan adil tanpa merugikan pihak-pihak pengelola transportasi yang sudah ada saat ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Mar 2016, 15:51 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 15:51 WIB
20151012-Fadli Zon-Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mendatangi KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Fadli Zon ingin bertemu dengan pimpinan KPK sebagai President Global Organization of Parliamentarians Against Corruption. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, keberadaan transportasi online sangat membantu masyarakat dan dibutuhkan di tengah perekonomian yang sulit saat ini.

"Keadaan ekonomi kita kan sedang kurang baik, dengan adanya transportasi online orang bisa mendapatkan pekerjaan, jadi itu sah-sah saja," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan, di Amerika Serikat dan Eropa, transportasi online berjalan sangat baik. Di negara tersebut, transportasi online justru membantu pendataan penumpang.

"Kalau tidak ada itu (transportasi online), semua penumpang tidak terdata. Saya kira ini harus diatur, jangan dilarang," ucap Fadli.


Dia menambahkan, pengaturan harus dilakukan dengan adil tanpa merugikan pihak-pihak pengelola transportasi yang sudah ada saat ini.

"Nggak apa-apalah diatur lagi, dalam situasi saat ini kita harus lebih fleksibel," Fadli Zon menandaskan.

Ribuan sopir taksi, bus kota, dan bajaj yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan Istana Kepresidenan, Senin 14 Maret 2016.

Mereka menuntut agar pemerintah menertibkan angkutan online yang dinilai banyak merugikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya