Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Rencana Pembangunan

RPJMD harus berdasarkan arah kebijakan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran nasional.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mar 2016, 12:17 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 12:17 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Denpasar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh kepala daerah yang baru saja terpilih untuk cepat bergerak menyusun rencana pembangunan di tiap daerahnya masing-masing. Salah satunya, menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Selaraskan prioritas pembangunan daerah 2016 dengan 3 dimensi pembangunan nasional guna mendukung pencapaian sasaran 9 agenda prioritas Nawa Cita Jokowi-JK yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019," kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah di Denpasar, Bali, Kamis (17/3/2016).

Tjahjo mengatakan, penyusunan RPJMD harus berdasarkan arah kebijakan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran nasional. Untuk itu menurut dia, perlu suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

"Perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas," ucap dia.

Tjahjo mengingatkan, pelaksanaan pembangunan yang tersusun dalam RPJMD harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat. Termasuk, perencanaan pembangunan yang menyasar pada lapangan pekerjaan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

"Untuk itu, Forum Rakornas ini mempunyai arti penting. Melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat membangun koordinasi pusat dan daerah yang harmonis dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi," Tjahjo Kumolo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya