Presdir APL Akui Kasih Uang Pelicin Rp 2 M ke Sanusi

Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Apr 2016, 18:49 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2016, 18:49 WIB
20160401- Presdir Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK- Harisman Widjaja-Jakarta- Helmi Afandi
Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja mendatangi KPK, Jakarta, Jumat (1/4). Harisman menyerahkan diri usai penetapan dirinya sebagai tersangka terkait pembahasan raperda sonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka‎ kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Personal Asistant PT APL ‎Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.

Melalui pengacaranya, Ariesman mengakui, memberi uang pelicin kepada Sanusi untuk mengegolkan kedua raperda itu menjadi perda. Uang diduga suap sebesar Rp 2 miliar itu diberi lewat 2 tahap dengan masing-masing Rp 1 miliar.

"Iya. (Uang Rp 2 miliar) memang dua kali diberikan," kata pengacara Ariesman, lbnu Akhyat di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
‎


Ibnu menjelaskan, dalam pemeriksaan kliennya, penyidik menanyakan perihal aliran dana 'haram' tersebut. Akan tetapi, Ibnu menolak menjelaskan, apakah uang pelicin itu memang inisiatif Ariesman atau permintaan dari pihak DPRD DKI.

"Saya enggak bisa jelaskan isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ya. Intinya ada uang Rp 2 Miliar diserahkan kepada Sanusi," ujar Ibnu.

Adapun ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan. Ariesman dititip di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Trinanda di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Sanusi di ‎Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya