Segmen 5: Reklamasi Teluk Jakarta hingga Taman Dalam Wadah

Pembahasan Raperda Reklamasi dihentikan DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, taman mini dalam wadah menjadi tren di Ibu Kota.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Apr 2016, 06:18 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 06:18 WIB
Segmen 5: Reklamasi Teluk Jakarta hingga Taman Dalam Wadah
Pembahasan Raperda Reklamasi dihentikan DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, taman mini dalam wadah menjadi tren di Ibu Kota Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penghentian pembahasan dua rancangan perda terkait reklamasi pulau di Teluk Jakarta, membuat seluruh pekerjaan pembangunan di atas pulau hasil reklamasi dihentikan.

Lembaga perlindungan konsumen menilai, pemerintah harus tegas menghentikan pembangunan dan penjualan properti di lahan hasil reklamasi yang tak memiliki izin.

Sementara itu, taman mini dalam wadah transparan atau terraium, menjadi solusi bagi warga di perkotaan yang memiliki lahan terbatas, namun hobi bercocok tanam. Peluang inilah yang dimanfaatkan sepasang sahabat, Sing dan Arlyna, mengembangkan usaha yang tengah menjadi tren di Ibu Kota.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya