Segmen 1: Eksekusi Bangunan Liar hingga Kasus Mutilasi Ibu Hamil

Lahan seluas 3 ribu meter persegi milik PT KAI dibongkar petugas. Sementara itu, jenazah Nur Atikah korban mutilasi belum diambil keluarga.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Apr 2016, 02:34 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 02:34 WIB
Segmen 1: Eksekusi Bangunan Liar hingga Kasus Mutilasi Ibu Hamil
Lahan seluas 3 ribu meter persegi milik PT KAI dibongkar petugas. Sementara itu, jenazah Nur Atikah korban mutilasi belum diambil keluarga.

Liputan6.com, Surabaya - Di Surabaya, lahan seluas 3 ribu meter persegi milik PT KAI yang dijadikan sebagai bangunan liar Selasa siang dieksekusi. Sempat terjadi ketegangan saat sejumlah warga berusaha mengahadang petugas.

Sementara itu, Tuti Agustina, istri Kusmayadi alias Agus, terduga pelaku mutilasi seorang wanita hamil di Cikupa, meminta Agus segera menyerahkan diri kepada polisi. Jenazah Nur Atikah korban mutilasi, hingga kini belum juga diambil keluarga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya