Polisi Cari Potongan Tubuh Nuri Korban Mutilasi di Sungai Cikupa

Selain mencari potongan kaki wanita hamil yang dimutilasi, polisi juga memburu pelaku, Agus, yang kini menjadi buron.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Apr 2016, 18:48 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 18:48 WIB
Mutilasi Tangerang
Polisi menunjukan foto korban mutilasi (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan personel gabungan Polda Metro dan Polsek Cikupa, Tangerang, turun ke Sungai Cikupa di Desa Cibadak, Jalan Arya Jaya Santika untuk mencari potongan kaki kanan dan kiri Nur Astiyah (34), wanita hamil yang dimutilasi suami sirinya, Kusmayadi alias Agus.

Informasi dibuangnya potongan kedua kaki Nuri, nama panggilan korban, didapat polisi dari saksi kunci Eri. Pria tersebut merupakan anak buah Agus di Rumah Makan Gumarang yang membantu Agus menghilangkan jejak kejahatannya.

"Hari ini Polda Metro bersama Polsek dan Tim SAR Gegana Polda Metro melakukan penyisiran TKP (tempat kejadian perkara), pembuangan kaki berdasarkan keterangan saksi ER," ujar Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan ketika dihubungi, Rabu (20/4/2016).


Berdasarkan keterangan Eri, sambung Herry, potongan kaki Nuri dibungkus kantong plastik hitam dan dibungkus lagi dengan karung beras berwarna putih. Data tersebut yang menjadi patokan tim lapangan dalam penyisiran ini.

Warga Jalan Haji Malik, Kampung Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, digegerkan dengan penemuan mayat tak utuh di sebuah kamar kontrakan. Jasad tersebut berjenis kelamin wanita dan diketahui tengah hamil tua. Beberapa bagian tubuhnya ditemukan terpisah.

Pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah seorang warga mencium bau tidak sedap dari kontrakan korban dan melaporkan hal itu ke polisi, Rabu 13 April 2016. Polisi menduga kuat pemutilasi adalah Agus alias Kusmayadi, laki-laki yang merupakan suami siri korban. Dia kini masuk dalam daftar buronan polisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya