Tuntas, Sengketa Tanah Wakaf Masjid Agung Semarang

Badan Kesejahteraan Masjid Semarang, Jateng, akhirnya memenangkan kasus persengketaan tanah wakaf Bondo Masjid Agung Semarang. BKM akan membangun Masjid Agung Jateng senilai Rp 70 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2001, 16:51 WIB
Diterbitkan 06 Des 2001, 16:51 WIB
061201aTanah-Wakaf.jpg
Liputan6.com, Semarang: Setelah selama 19 tahun dipersengketakan bahkan sempat dikuasai kelompok lain, tanah wakaf Bondo Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, akhirnya kembali ke tangan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Semarang. BKM adalah lembaga yang dinilai lebih berwenang mengurus tanah wakaf tersebut. Untuk mensyukurinya kemenangan ini, sedianya BKM akan membangun Masjid Agung Jateng dengan kapasitas 10 ribu orang jemaah. Diperkirakan pembangunan masjid tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 70 miliar. Namun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jateng, dana baru tersedia sekitar Rp 26 miliar. Hal tersebut dijelaskan Gubernur Jateng Mardiyanto, ketika menerima kunjungan Menteri Agama Said Aqil Almunawar, di Semarang, baru-baru ini.

Mardiyanto menjelaskan, sengketa tanah wakaf berawal dari kasus tukar guling dengan swasta. Namun karena diduga sarat manipulasi, hal tersebut ditentang sejumlah kalangan muda Islam. Sejak itu, mereka melancarkan berbagai aksi demo menentang kasus ruilslag tadi. Kasus bergulir hingga akhirnya, tanah Bondo Masjid Agung Semarang sebagai tanah wakaf seluas 118 hektare dari Kerajaan Demak itu dapat kembali ke tangan BKM Semarang.

Menurut Mardiyanto, masjid yang akan dibangun seluas 32 hektare itu akan dilengkapi fasilitas pendidikan, gedung serba guna, dan sarana penunjang lainnya. Arsitektur masjid dirancang bergaya arsitektur Jawa modern, gabungan dari gaya arsitektur bangunan Joglo dan Kubah. Mardiyanto berharap, bangunan masjid tersebut bisa menjadi landmark Kota Semarang yang bercirikan Jateng. Pada kesempatan tersebut, Menag berjanji akan membantu dana sebesar Rp 5 miliar.(DEN/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya