Sinyal Baik Jaksa untuk Polisi di Kasus Jessica Wongso

Jaksa sebut ada kemajuan penyidikan dari kepolisian untuk kasus Jessica Kumala Wongso. Apa itu?

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Apr 2016, 09:20 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 09:20 WIB
Jessica Kumala Wongso
Jaksa sebut ada kemajuan penyidikan dari kepolisian untuk kasus Jessica Kumala Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut kelengkapan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terus mengalami perkembangan setelah beberapa kali dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.‎ Jessica diduga sengaja menaruh racun sianida di kopi Wayan Mirna Salihin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, berkas perkara Jessica masih diteliti jaksa ahli. Kendati, pihaknya memastikan ada beberapa tambahan keterangan dari berkas yang telah diterima jaksa dari penyidik.

"Sampai saat ini masih diteliti, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap atau belumnya akan dikabari lagi," ujar Waluyo kepada wartawan, Kamis malam (28/4/2016).

"Tapi memang sudah banyak kemajuan keterangan dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," sambung dia.

Berkas Jessica telah dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ada beberapa aspek yang membuat jaksa memutuskan berkas tersebut belum lengkap, yaitu keterangan saksi yang belum bisa dinilai sebagai alat bukti.

"Keterangan saksi perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai, tapi belum sempurna," ujar Waluyo kala itu.

Polisi pun kembali melengkapi dan melimpahkan berkas kasus Jessica ke Kejati DKI. Hingga saat ini, berkas tersebut masih dikaji. Perkara pembunuhan Mirna baru dapat berlanjut ke meja hijau jika jaksa menyatakan berkas itu lengkap atau P21.

Jessica telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya selama tiga bulan. ‎Polisi juga baru saja memperpanjang masa tahanan Jessica untuk keempat kalinya terhitung sejak 29 April-28 Mei 2016. Ini merupakan perpanjangan terakhir yang bisa diajukan kepolisian.

Sesuai KUHAP, polisi hanya memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sambil merampungkan berkas penyidikan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Jika berkas tak kunjung dinyatakan lengkap hingga 28 Mei 2016, Jessica berhak bebas dan status tersangka sebagai dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dihapuskan demi hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya