Buruh Serbu Jakarta Saat May Day, Ini Kata Ahok

Meskipun bertepatan hari libur, puluhan ribu buruh tetap akan melaksanakan ritual tahunan untuk merayakan May Day.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Apr 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 20:39 WIB
Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)
Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan May Day yang jatuh pada hari libur, Minggu 1 Mei 2016 tak menyurutkan semangat buruh untuk turun ke jalan. Puluhan ribu buruh akan menyerbu Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya ke sejumlah pihak.

Aksi buruh tersebut akan digelar di depan Istana Negara, Gedung DPR, Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta serta perwakilan kantor ILO. Sebagian massa ada yang berkumpul di Stadion Gelora Bung Karno.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tak mau ambil pusing.

"Besok urusan besok, hari ini urusan hari ini," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Bina dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan polisi akan mengawal ketat peringatan May Day. Buruh dari Karawang, Bekasi dan Pulogadung akan dikawal polisi dan diarahkan untuk melewati rute Jalan Letjen Suptapto Cempaka Putih-Senen-Tugu Tani-Monas Timur.

Sementara rombongan dari Bogor-Depok dan sekitarnya akan melewati Tol Jagorawi-keluar di Pintu Tol Tegal Parang Mampang-Jalan HR Rasuna Said Kuningan-HOS Cokroaminoto-Tugu Tani-Monas Timur.

Massa dari Tangerang dan Banten dilewatkan Tomang-Juanda-Veteran-Monas.

Lokasi parkir disediakan di Monas, Lapangan IRTI, Masjid Istiqlal, Lapangan Banteng dan Parkir Timur Senayan serta kantong-kantong parkir di kawasan Senayan.

Usai melakukan long march dan berorasi, massa yang bergerak ke GBK akan diarahkan melalui Pintu VII dan VIII GBK Senayan, Jakarta Pusat.

Budi mengimbau masyarakat Jakarta menghindari titik-titik tersebut agar tidak terjadi pertemuan dengan massa buruh yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan.

Dia pun juga menegaskan, pihaknya akan menjalani amanat undang-undang. Sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, perayaan May Day dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya