Liputan6.com, Jakarta - Sekitar seratusan sopir angkot jurusan Citeureup-Babakan Madang berunjuk rasa. Mereka menutup ruas Jalan Pahlawan, Citeureup, Kabupaten Bogor lantaran jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki oleh pemeritah kabupaten.
Pengamatan Liputan6.com kerusakan jalan cukup lebar. Hampir seluruh badan jalan rusak dan membuat kubangan dengan kedalaman 10-50 centimeter.
Setiap mobil yang melintas mau tidak mau melambatkan laju kendaraannya. Akibatnya kemacetan tidak terhindarkan.
Belum lagi para pengendara motor atau sepeda yang berebut jaln dengan pejalan kaki menghindari jalan rusak yang berubah menjadi kubangan.
Baca Juga
Baca Juga
"Bukan hanya sopir angkot yang dirugikan, tapi juga masyarakat karena sering sekali terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak," tutur Abdul Rafik, salah satu sopir angkot di sela demonstrasi mereka, Rabu (4/5/2016).
Padahal, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan adalah keharusan dari penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten, menyediakan jalanan yang laik bagi masyarakat.
Pasal 24 ayat 1 tegas berbunyi, "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."
Namun, bila mana jalan tersebut belum diperbaiki maka kewajiban dari pemerintah setempat untuk memberikan marka jalan, untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas," bunyi ayat 2 Pasal 24 UU 22 tahun 2009.
Sementara itu, akibat dari jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan, undang-undang tegas menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyeret Pemerintah Daerah atau penyelenggara jalan ke meja hijau.
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp l.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Advertisement