Keluar KPK, Eks Komisaris Agung Sedayu Grup Dikawal Ketat

Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma diperiksa terkait kasus reklamasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Mei 2016, 22:09 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 22:09 WIB
20160429- Bos Agung Sedayu Group Diperiksa KPK- Richard Halim Kusuma-Jakarta- Helmi Afandi
Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma (kedua kanan) berada di lobi KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/4). Richard diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dalam kasus dugaan suap terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) pantai utara Jakarta. Usai diperiksa sekitar 8 jam, pria yang telah menjalani tiga kali pemeriksaan itu kembali bungkam.

Pantauan Liputan6.com, pada Rabu (11/5/2016), Richard hanya melempar senyuman saat diberondong pertanyaan wartawan. Dia yang keluar sekitar pukul 17.18 WIB lebih memilih menerobos awak media dengan penjagaan empat pengawalnya yang bertubuh kekar.

Bisa menerobos kerumunan awak media, Richard yang telah dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap reklamasi Jakarta sejak 6 April 2016 itu, langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard warna putih yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.

KPK terus mendalami kasus suap reklamasi yeng menjerat Ketua Komisi E DPRD DKI Mohamad Sanusi. Sejumlah orang pun diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Ketua DPRD Mohamad Taufik, Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Tak hanya itu, staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja juga digali keterangannnya. Bahkan mahasiswa Universitas North Illinois Amerika Serikat itu telah dicekal KPK.

Kasus suap reklamasi mencuat setelah KPK menangkap tangan Mohamad Sanusi usai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Aliran uang ke kantong Sanusi itu diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, Sanusi telah ditetapkan tersangka. Status yang sama juga disandang Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya