MKD Segera Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ruhut Sitompul

MKD akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan tanggal 31 Mei 2016 nanti akan dilakukan sebagai sidang perdananya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Mei 2016, 23:19 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 23:19 WIB
20150829-Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada 29 April lalu. Ruhut dinilai mengeluarkan kata-kata yang tak layak diucapkan seorang anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan BNPT pada Rabu 20 April 2016.

Anggota MKD Muhammad Syafii mengatakan, lembaga etik para anggota dewan akan menindaklanjuti laporan dari Pemuda Muhammadiyah tersebut. Langkah itu akan dilakukan dengan memanggil para pihak.

"Ini sesuatu yang sangat tidak layak karena anggota DPR harus jaga harkat, martabat kesopanan. Mungkin pelanggaran hukum belum, tapi etika sudah. Dalam rapat internal anggota MKD harus ditindaklanjuti dengan panggil pengadu, dan klarifikasi yang diadu," ungkap Syafii di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Setelah itu, lanjut dia, MKD akan memeriksa bukti-bukti yang ada dan tanggal 31 Mei 2016 nanti akan dilakukan sebagai sidang perdananya.

"Sampai kemarin belum selesai diverifikasi oleh tim. Mekanismenya pengaduan masuk, ada tim verifikasi untuk periksa standing pengadu, substansi dan alat bukti. Kalau sudah lengkap, baru masuk tim internal diputuskan lanjut apa enggak," pungkas politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016, Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut ke MKD atas dugaan mengeluarkan kata-kata yang tidak layak. Menurut perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak, Ruhut diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.

"Dia (Ruhut) melanggar salah satunya tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, 'untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR anggota dilarang berkata kotor'," papar Dahnil.

Tanggapan Ruhut

Ruhut sendiri menanggapi santai laporan tersebut. Ia malah menilai itu adalah hal yang lucu. "Mereka mau numpang beken sama gua. Dia laporkan artinya tidak dengar ceritanya. Tidak mengerti duduk cerita masalahnya," ucap Ruhut, Jumat 29 April lalu.

Ia pun menceritakan alasannya kenapa sampai bisa berbicara seperti itu. Kala itu, Kapolri sudah menyatakan tidak ada pelanggaran HAM di kasus Siyono. Oleh sebab itu, Ruhut mengeluarkan pernyataan yang memplesetkan kepanjangan HAM.

"Nyatanya kan tidak ada pelanggaran HAM. Kalau mereka mau beken ya memang mesti lawan Ruhut, kalau enggak orang enggak tahu mereka siapa kan. Aku ketawa termehek-mehek," ujar dia.

Dia pun santai saja bila aduan dari PP Pemuda Muhammadiyah akhirnya diproses oleh MKD. "Jangankan ke MKD, ke Tuhan pun aku hadapi," Ruhut menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya