Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menerima berkas pembunuhan berencana yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Baca Juga
Dengan demikian, kata Nasrun, berkas tersebut dapat dilimpahkan ke meja hijau untuk diuji.
"Berdasarkan pasal 139 KUHAP bahwa berkas secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nasrun.
Nasib berkas Jessica diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Penyidik berjuang keras melengkapi berkas dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin sampai 4 kali pengembalian oleh Kejati.