Kejati DKI: Berkas Jessica Wongso Dapat Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa menyebut berkas memenuhi syarat formil dan materil.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Mei 2016, 11:58 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 11:58 WIB
60 Hari Di Penjara, Jessica Kumala Wongso Alami Stres
Penahanannya terus ditambah, Jessica Kumala Wongso alami depresi berat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menerima berkas pembunuhan berencana yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

Dengan demikian, kata Nasrun, berkas tersebut dapat dilimpahkan ke meja hijau untuk diuji.

"Berdasarkan pasal 139 KUHAP bahwa berkas secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar Nasrun.

Nasib berkas Jessica diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Penyidik berjuang keras melengkapi berkas dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin sampai 4 kali pengembalian oleh Kejati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya