Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang putusan terkait pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Sidang putusan gugatan reklamasi Pulau G tercatat dalam nomor perkara 193/G/LH//2015/PTUN-JKT dan terjadwal pukul 10.00 WIB Selasa (31/5/2016). Namun sampai pukul 10.33 WIB sidang belum juga dimulai. Aksi demo atau kerumunan warga juga tak terlihat.
Meski begitu, belasan anggota kepolisian bersiaga disekitar PTUN, di Jalan Sentra Timur Raya, Cakung.
Rencananya sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Adhi Budi Sulistyo degan hakim anggota adalah Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing. Sementara pihak penggugat adalah Gobang cs dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Pulau G adalah salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Saat ini, Pulau G juga sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK nomor 354 yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu.
Nasib Reklamasi Pulau G Diputuskan PTUN Hari ini
PTUN Jakarta akan menggelar sidang putusan terkait pembatalan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Diperbarui 31 Mei 2016, 10:56 WIBDiterbitkan 31 Mei 2016, 10:56 WIB
Alat berat digunakan untuk menyelesaikan proyek Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengubah Kata Sandi WiFi Mudah dan Aman, Penting Diketahui
Pasar Kripto Masih Lesu, Apa yang Akan Dorong Pemulihan?
Cara Mengecilkan AC, Panduan Lengkap untuk Kenyamanan Optimal
Lokasi, Harga Tiket, Jadwal Yoo Yeon Seok Fans Meeting di Jakarta April 2025
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S, Jangan Lewati Batas Waktu
8 Harta yang Wajib Dizakatkan, Jangan Sampai Lupa Ditunaikan
Cara Menghapus Cache Mudah dan Efektif, Bantu Tingkatkan Kinerja Perangkat
PP 11 Tahun 2025 Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos? Ini Penjelasannya
Cara Membatalkan Pesanan di TikTok Shop, Mudah dan Cepat
350 Kata Kata Puasa Buat Pacar yang Romantis dan Penuh Makna
3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Terbakar, Apa Penyebabnya?