Iming-iming Bisa Loloskan PNS, Kakek di Tangerang Tipu 70 Warga

Polisi menduga masih banyak korban yang terkena tipu daya si kakek.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jun 2016, 12:03 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 12:03 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Tangerang - Pria paruh baya FA, ditangkap aparat Polres Tangerang Selatan. Kakek berusia 60 tahunan ini diduga melakukan penipuan kepada puluhan warga dengan modus dapat meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak tanggung-tanggung duit Rp 2,5 miliar diraup si kakek.

"Sudah diamankan pada pukul 02.12 dini hari tadi, di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Samian, Rabu (1/6/2016).

FA diringkus di Perumahan Harapan Indah, Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Saat diciduk, FA tengah tertidur pulas. Dia tidak melakukan perlawanan saat dicecar polisi atas sangkaan telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang.

"Total uang hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp 2,5 miliar. Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korbannya menjadi PNS," kata Samian.

Seperti halnya laporan korban atas nama Novi, kata Samian, warga asal Kota Tangsel ini mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 240 juta kepada tersangka FA. Sadar telah menjadi korban penipuan‎, Novi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangsel.

Dia menambahkan, diduga kuat masih banyak korban FA lainnya yang belum melapor. Untuk itu penyidik masih terus mengembangkan kemungkinan adanya korban lain, sebab FA mengaku ada sekitar 70 orang yang menjadi korbannya.

"Total ada Rp 2,5 miliar yang sudah tersangka nikmati. Mengakunya buat biaya hidup," tutur Samian.

Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan serta penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya