Panitera PN Bengkulu Mengaku Antarkan 'Paket' untuk Majelis Hakim

Dia mengaku kliennya tidak tahu apa isi paket yang diantarkan. Bagi Rahmat, hal itu wajar mengingat Badaruddin hanya seorang bawahan.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Jun 2016, 21:49 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 21:49 WIB
20160602-Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Panggil Ketua PN Bengkulu-Jakarta
Senyum Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. (Liputan6.om/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy mendapat jatah Rp 10 juta usai mengantar paket kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba. Dua kali mengantar paket, masing-masing Badaruddin mendapat Rp 5 juta.

Penasihat hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin mengatakan, kliennya tidak pernah menanyakan uang pemberian hasil mengantar paket itu untuk siapa.

"Rp 10 juta itu dikasih dari hakim JP (Janner) ke Badarudin, klien saya. Badarudin enggak nanya (untuk apa). Dia ambil saja," ujar Rahmat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).

Rahmat merinci, pemberian uang Rp 10 juta tersebut dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing tahap diberikan Rp 5 juta. Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Toton, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu.

"Dari S (Syafri) diteruskan ke hakim T (Toton). Enggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp 10 juta," ujar Rahmat.

Meski demikian, dia mengaku kliennya tidak tahu apa isi paket yang diantarkan. Bagi Rahmat, hal itu wajar mengingat Badaruddin hanya seorang bawahan.‎

"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta jadwal sidang. Kan ke siapa? Ke Badarudin," ujar Rahmat.

‎Belakangan, paket dimaksud berisi uang yang ditengarai bagian dari 'tarif' bebas Rp 1 miliar yang diberikan ‎dua terdakwa perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunnus, Syafri Syafii dan Edi Santoni.‎ Keduanya meminta agar Janner dan Toton selaku majelis hakim dapat memvonis bebas mereka.

Tetapkan 5 Tersangka

Untuk informasi, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.

Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi‎. Uang Rp 650 juta itu bagian dari Rp 1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton, dan Badaruddin. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya