Liputan6.com, Tangerang - Alfan Sari, pengacara terdakwa RAL (16) meminta majelis hakim menghadirkan ahli di persidangan. Ahli diperlukan setelah muncul kabar adanya air liur RAL di tubuh Enno Parihah, korban pembunuhan sadis di Tangerang.
"Di persidangan disebutkan ada beberapa air liur ditemukan di tubuh korban. Saya ingin saksi ahli dalam hal ini pihak forensik dari rumah sakit dihadirkan. Disebutkan beberapa, berarti lebih dari satu air liur dong," kata Alfan Sari, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/6/2016).
Menanggapi hal itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan, masalah air liur itu sudah jelas.
Baca Juga
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
Hanya Diam Lihat Adik Ipar Meregang Nyawa, Tersangka Peracik Jamu Beracun di Palembang Kabur ke Lampung
Jamu Maut Renggut Nyawa Bocah 13 Tahun di Palembang, Jasadnya Ditemukan di Belakang Lemari
"Tidak perlu lagi bicara pendapat dan lainnya. Sudah jelas bahwa hasil dari tim rumah sakit mengatakan kalau luka gigitan pada payudara sebelah kanan Enno dan meninggalkan air liur milik RAL," kata Andri.
Dia menyatakan, jika membantah, sebaiknya dibarengi bukti dari orang yang ahli di bidangnya.
Advertisement
"Kalau pengacara bilang itu semua butuh pembuktian. Kan jelas dalam persidangan bukti-bukti sudah kami berikan," kata Andri.
Sidang lanjutan pembunuhan Enno Parihah menghadirkan enam saksi yanag meringankan RAL. Selain wali kelas, kepala sekolah, dan dua teman kelasnya, dua saksi lainnya dihadirkan dari ketua RT dan RW setempat.