Suap Reklamasi, KPK Panggil Staf Pribadi Ketua DPRD DKI

KPK memeriksa Jahja Djokdja yang merupakan staf pribadi Anggota DPRD DKl Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jun 2016, 12:56 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 12:56 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Max Pattiwael untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi

"Dia jadi saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Selain Max, KPK memeriksa Jahja Djokdja yang merupakan staf pribadi Anggota DPRD DKl Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji. Keduanya sudah dua kali diperiksa KPK pada 8 dan 13 Juni 2016 terkait kasus suap reklamasi Jakarta ini.

KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah karyawan PT Kedaung Propertindo Feri Hendrayanto, Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga bernama Musa, Karyawan PT Agung Sedayu Group Heliawati alias Lia, dan Trian Subekhi, seorang wiraswasta.

"Mereka juga jadi saksi untuk MSN," ucap Yuyuk.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya