Suap Reklamasi Jakarta Berakhir di Pengadilan

M Sanusi aktif menagih suap yang dijanjikan Presdir APL ke anggota DPRD DKI itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jun 2016, 06:41 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 06:41 WIB
20160402-Ketua Komisi D DPRD DKI Dibekuk KPK
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi (tengah) usai di periksa di KPK, Jakarta, Sabtu, (2/4). M Sanusi ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus suap dengan seorang dari pihak swasta . (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus suap raperda reklamasi pantai utara Jakarta memasuki babak baru. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, menghadapi sidang perdananya. Dia didakwa bersama-sama dengan anak buahnya, Trinanda Prihantoro menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Sanusi 'disumpel' uang Rp 2 miliar oleh Ariesman dan Trinanda. Suap ini bertujuan agar Sanusi melobi anggota dewan terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Dia ingin aturan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, ditiadakan.

Suap ini bermula ketika akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi dengan Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draft Raperda RTRKSP.

"Trinanda pun langsung menemui Sanusi di lobi Fraksi Gerindra lantai 2 Kantor DPRD DKI," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Zainal Abidin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, namun dituang dalam pergub. Usai itu, Ariesman kembali bertemu dengan Sanusi.

Alat berat digunakan untuk menyelesaikan proyek Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Saat pertemuan tersebut, Ariesman menanyakan kepada Sanusi mengenai perkembangan pembahasan Raperda RTRKSP. Sanusi hanya menjawab 'masih dibahas'. Di sini, Ariesman meminta agar raperda itu tidak terlalu lama dibahas dan meminta Sanusi untuk membantu percepatan pembahasan.

Mereka kembali mengadakan pertemuan. Ariesman pun kembali meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi. Namun hal itu tak disanggupi oleh Sanusi.

Melihat 'ketidaksanggupan' itu, Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya.

Adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu pun 'berhasil' mempengaruhi isi draf Raperda RTRKSP sesuai dengan permintaan Ariesman. Pada 16 Maret 2016, Sanusi lantas menghubungi Trinanda memberitahukan segala urusan sudah beres. Sanusi menanyakan kepada Trinanda tentang uang yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Ariesman.

"Nda lu bilang sama aa Bos sama si bapak, kalau bisa hari Minggu gua ambil lima Nda," ucap Zainal menirukan ucapan Sanusi.

"Ya udah boleh entar saya omongin," kata jaksa menirukan ucapan Trinanda.

Pada 28 Maret 2016, Sanusi mengutus ajudannya, Gerry Prasetia, untuk meminta uang kepada Trinanda yang kemudian diinformasikan kepada Ariesman. Lalu Trinanda menghubungi Gerry agar datang ke Central Park, APL Tower lantai 46.

Mengetahui kedatangan Gerry, Ariesman langsung memerintahkan Berlian Kurniawati dan Catherine Lidya menyiapkan uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, Berlian memanggil Trinanda dan menyerahkan uang Rp 1 miliar yang sudah dimasukkan ke tas laptop hitam.

"Kemudian Trinanda menyerahkan kepada Gerry untuk disampaikan kepada Sanusi," ucap Zainal.

Tak berselang lama, Sanusi lewat Gerry aktif meminta tambahan uang yang telah dijanjikan Ariesman kepada Trinanda. Pada 31 Maret 2016, Trinanda memberitahu Gerry uang tersebut sudah bisa diambil di kantor APL. Gerry kembali diajak ke lantai 46 APL Tower. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.

Usai menerima Rp 1 miliar yang dimasukan ke ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar hitam bernomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi. Tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.

"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," kata Zainal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya