Liputan6.com, Jakarta - Maraknya peredaran vaksin palsu di beberapa daerah membuat sejumlah pihak mulai melakukan pengawasan. Satgas penanganan vaksin palsu pun dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, mengatakan satgas akan segera bergerak menindaklanjuti peredaran vaksin palsu di tengah masyarakat.
"Satgas ini akan bekerja secepatnya. Kita harapkan besok ada rapat khusus pembahasan dengan Satgas dan akan segera bertindak ke lapangan, untuk penanganan kasus fenomena palsu ini," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Satgas, sambung Agung, juga akan membantu proses penanganan perkara pemalsuan vaksin ini. Misalnya dengan membantu penyidik melakukan pemeriksaan laboratorium.
"Satgas ini akan memberi support terkait dengan proses penegakan hukum itu sendiri," ucap Agung.
Tugas pertama yang akan dilakukan Satgas, kata Agung, akan mendeteksi penyebaran vaksin palsu ini di sejumlah daerah. "Vaksin palsu ini akan disandingkan dengan sumber data yang lain dan untuk kemudian kita akan tangani dengan cepat," tambah Agung.
Sementara, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maura Linda Sitanggang mengatakan dalam satgas ini, Kemenkes punya tugas khusus. Yakni mencari data-data bayi yang dicurigai menerima vaksin palsu ini.
"Tim dari Kemenkes tentunya akan mengatasi itu. Bersama dengan ahli, dokter anak dan melihat aspek atau dampak kesehatan nya," kata Linda.
Bila nantinya dalam pendataan ditemukan adanya balita yang telah disuntik vaksin palsu, maka Kemenkes akan mengarahkan untuk melakukan vaksin ulang. Tentunya di tempat resmi yang telah ditentukan yakni di balai Posyandu, Puskesmas, dan Rumah Sakit yang dibawah naungan pemerintah.
"Diharapkan akan melakukan vaksinasi ulang. Kemenkes siap berikan vaksin secara gratis," tandas Linda.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement