Jadi Tersangka Suap, Putu Sudiartana Cs Ditahan KPK

Putu Sudiartana dan empat lainnya ditahan di rutan yang berbebda.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2016, 02:47 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2016, 02:47 WIB
20160630-Putu Sudiartana
KPK menahan Putu Sudiartana atas dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat

Liputan6.com, Jakarta - KPK resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intesif setelah mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (30/6/2016).

‎Mereka satu per satu ke luar dari Gedung KPK dengan rompi tahanan mulai sekitar pukul 01.30 WIB. Sembari menuju mobil tahanan KPK, mereka tak ada satu pun yang berkomentar.

Adapun, Yuyuk menjelaskan, ‎Putu ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Noviyanti ditahan di Rutan KPK, Suhemi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Yogan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Suprapto ditahan di Rutan Salemba.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya