Polisi: Penyekapan Pengusaha di Pasar Minggu Cuma Salah Paham

Polisi sempat menyediakan fasilitas berupa tempat untuk bermediasi antara kedua pihak. ‎Namun, polisi tak ikut campur dalam persoalan itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Jul 2016, 18:39 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2016, 18:39 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso memastikan, tidak ada penyekapan pengusaha berinisial DK di ruko, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasus tersebut merupakan kesalahpahaman.

Peristiwa itu bermula adanya hubungan utang piutang antara DK ‎dengan wanita FAA. DK kemudian diajak ke sebuah ruko di Pasar Minggu, untuk menyelesaikan utang ratusan juta rupiah itu.

"Jadi tidak ada penculikan. Itu kan keluarga pelapor yang bilang ada penyekapan, karena merasa khawatir, 'kok saudaranya enggak pulang-pulang'. Laporlah ke Polsek Pancoran," ujar Eko saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Polisi yang menerima laporan dugaan penculikan itu pun bergerak cepat. Selasa malam 28 Juni 2016, polisi mendatangi ruko di Pasar Minggu, yang diduga menjadi lokasi penyekapan.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap terduga pelaku FAA, BAH, SF, anggota TNI berinisial DF, dan warga negara Jamaika, Pieter, termasuk pengusaha 46 tahun itu. Mereka kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Dibawa ke sini, dibicarakan. Di situ ketahuan tindak pidana tidak ‎cukup bukti, karena yang bersangkutan (DK) tidak merasa disekap. Korban tidak mau lapor ke polisi, tak mempermasalahkan," terang Eko.

Polisi kemudian menyediakan fasilitas berupa tempat untuk bermediasi antara kedua pihak. ‎Namun, polisi tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.

"Kemarin sehari mediasi, sudah selesai. Korban juga mengakui salah, punya hutang belum bisa bayar. Jadi enggak ada penyekapan, ya," pungkas Eko.

Pengusaha berinisial DK diduga menjadi korban penyekapan di ruko kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa malam 28 Juni 2016.

Jajaran Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus ini dan menangkap lima terduga pelaku penculikan. Di antaranya FAA, seorang wanita berusia 33 tahun.

"Iya, ada perempuan itu di datanya, itu otak pelakunya. Baru pelimpahan (tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso saat dihubungi, Rabu 29 Juni 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya