Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Dokter Tersangka Vaksin Palsu

Dokter Indra Sugiarno ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Dia diduga dipasok vaksin palsu dari sales berinisial S.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Jul 2016, 15:25 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 15:25 WIB
20160718-vaksin palsu ulang-jakarta-rs harapan bunda
Sejumlah orangtua menunggu di poliklinik RS Harapan Bunda untuk mendapat vaksinasi ulang. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri belum memutuskan penangguhan penahanan salah satu tersangka vaksin palsu, dokter Indra Sugiarno. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menyatakan, pihaknya masih mengkaji penangguhan penahanan dokter Indra.

"Penangguhan penahanan masih dikaji, belum diputuskan," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Agung menegaskan, pertimbangan tidak segera dikabulkannya penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dokter Indra karena alasan teknis. Namun ia tidak menyebut secara rinci.

"Alasannya teknis, intinya soal penangguhan masih kami kaji, belum diputuskan," ucap Agung.

Dokter spesialis anak di RS Harapan Bunda Indra Sugiarno ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Dia diduga menyuplai langsung vaksin palsu dari sales berinisial S.

Namun, Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Indra itu tak perlu dikhawatirkan oleh dokter lain. Sebab, jika dokter menyuplai melalui penyediaan farmasi, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah pihak farmasi, bukan dokternya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya