Wali Kota Semarang Akui Terima Rp 300 Juta untuk Pilkada

Uang Rp 300 juta dari Damayanti sudah digunakan untuk keperluan pemenangan Hendrar Prihadi sebagai Calon Wali Kota Semarang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Agu 2016, 15:09 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 15:09 WIB
Calon Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Calon Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto: Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengaku menerima bantuan Rp 300 juta dari Damayanti Wisnu Putranti. Hal tersebut diungkapkannya saat hadir dalam sidang terdakwa Damayanti, mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku‎.

Pertemuan perdana keduanya berlangsung di Hotel Novotel. Saat itu, dia bertemu Damayanti bersama dua staf Komisi V, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini.

"Bicaranya ada bantuan dari teman-teman Jakarta, yang terima Farhan, staf saya. Uangnya kemudian diserahkan ke sekretariat partai. Setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan) saya tanyakan, jumlahnya Rp 300 juta," ucap Hendrar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Dia mengaku pertemuan itu mendadak. Sebab, dia bersama tim pemenangannya tengah kampanye jalan sehat di Semarang. Saat itu, teleponnya ada panggilan masuk dari Dessy dan Julia. Keduanya meminta Hendar merapat ke Novotel.

"Saya dikontak Bu Desi dan Julia untuk merapat, bahasanya ada oleh-oleh. Singkat cerita mereka mau bantu untuk Pilkada (Pilkada Kota Semarang). Saya bilang untuk saya tidak usah, tapi untuk partai ya silakan. Pesannya, untuk bantu teman partai memenangkan pilkada,‎" ujar Hendrar.

Menurut dia, uang Rp 300 juta dari Damayanti sudah digunakan untuk keperluan pemenangan dirinya sebagai Calon Wali Kota Semarang. Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan timnya soal penggunaan uang itu.

"Sudah (digunakan) menurut teman-teman untuk tim sukses PAC. Untuk konsolidasikan partai di tingkat ranting dan termasuk pembuatan kaos," ujar Hendrar.

Pada surat dakwaan Damyanti, uang Rp 300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kantong Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pada kasus ini, Khoir divonis bersalah menyuap Damayanti‎ Rp 8,1 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Damayanti memang meminta uang kepada Khoir untuk membantu Hendrar memenangi Pilkada Kota Semarang 2015. Selain kepada Hendrar, politikus PDIP tersebut memberikan bantuan Rp 300 juta untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya