Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan perkara dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa, mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono yang memberikan kesaksiannya.
Pada kesaksiannya, dia mengaku menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Sekitar awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang US$ 10 ribu," ucap Taufik dalam persidangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Namun, dia tidak mengetahui uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Awalnya, dia menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
"Saya anggapnya itu pribadi (pemberian uang US$ 10 ribu)," Taufik menjelaskan.
Dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016. Pengembaliannya karena takut terlibat kasus suap.
"Saya kembalikan setelah ada OTT," tandas Taufik.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK penasaran, apakah Taufik sebenarnya tahu uang tersebut berkaitan dengan suap. "Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" tanya jaksa.
Taufik mengaku merasa terganggu jika uang itu berkaitan dengan dugaan suap anggota Komisi V DPR RI. "Saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," ungkap Taufik.
Pada kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima US$ 10 Ribu dari Damayanti
Sekjen Kementerian PUPR menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
diperbarui 22 Jun 2016, 17:08 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 17:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Nama-nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Donald Trump, Ada Bos Tesla Elon Musk
Thule Gelar Pameran Pertama di Indonesia, Gaet Atlet Triathlon Andy Wibowo Jadi Brand Ambassador
Mengenal Longan, Buah Eksotis yang Kaya Manfaat dan Lezat Rasanya
Delta Electronics Indonesia Berencana Bangun Pabrik EV Charger
Akhirnya, Satu Predator Seks Anak Panti Asuhan Darussalam Tangerang Ditangkap
Menko Airlangga Pede Produksi Minyak Sawit Bisa Digenjot untuk Biofuel
Triocid Adalah Obat: Manfaat, Dosis dan Efek Sampingnya
Awas, Penyakit Tulang Belakang yang Tak Ditangani Berisiko Picu Depresi
Pilgub Jateng, Dukungan untuk Andika-Hendi Terus Mengalir
Reaksi Jujur Shin Tae-yong soal Jepang Bawa Skuad Liga Champions ke Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sambut Hari Kesehatan Nasional 2024 Kemenkes Harap Sistem Kesehatan Indonesia Lebih Mandiri
Warga Sitaro Diminta Patuhi Radius Bahaya Gunung Ruang