Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan perkara dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa, mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono yang memberikan kesaksiannya.
Pada kesaksiannya, dia mengaku menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Sekitar awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang US$ 10 ribu," ucap Taufik dalam persidangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Namun, dia tidak mengetahui uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Awalnya, dia menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
"Saya anggapnya itu pribadi (pemberian uang US$ 10 ribu)," Taufik menjelaskan.
Dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016. Pengembaliannya karena takut terlibat kasus suap.
"Saya kembalikan setelah ada OTT," tandas Taufik.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK penasaran, apakah Taufik sebenarnya tahu uang tersebut berkaitan dengan suap. "Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" tanya jaksa.
Taufik mengaku merasa terganggu jika uang itu berkaitan dengan dugaan suap anggota Komisi V DPR RI. "Saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," ungkap Taufik.
Pada kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima US$ 10 Ribu dari Damayanti
Sekjen Kementerian PUPR menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
Diperbarui 22 Jun 2016, 17:08 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mudik Lebaran 2025, Lonjakan Penumpang di Stasiun Pasar Senen Diperkirakan Mulai 22 Maret
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker Titip Pesan Ini
Hari Kedua, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Dipadati Pengunjung
Fokus : Bandung Raya hingga Sumedang Dikepung Banjir, Sejumlah Warga Diungsikan
Sederet Proyek Chandra Asri, Kompleks Petrokimia Terintegrasi Terbesar di Indonesia
Rano Karno Akan Tindak Tegas Aksi Premanisme dalam Pengumpulan THR
VIDEO: Jelang Mudik, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Perawatan dan Perbaikan Rel Kereta
Buntut Kematian Tragis Kim Sae Ron, Lebih dari 50 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Desak Hukuman untuk Youtuber Pengganggu Privasi Selebriti
Pengelolaan Danantara, Pemerintah Diminta Bangun Komunikasi Publik yang Baik
Jelang Lebaran 2025, Pasar Emas Cikini Diserbu Pembeli
David Sacks Jual Kripto Senilai USD 200 Juta Sebelum Jabat di Gedung Putih
Tampil Manis dan Penuh Pesona, Christie Hibur Penonton KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025