Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan perkara dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa, mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono yang memberikan kesaksiannya.
Pada kesaksiannya, dia mengaku menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Sekitar awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang US$ 10 ribu," ucap Taufik dalam persidangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Namun, dia tidak mengetahui uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Awalnya, dia menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
"Saya anggapnya itu pribadi (pemberian uang US$ 10 ribu)," Taufik menjelaskan.
Dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016. Pengembaliannya karena takut terlibat kasus suap.
"Saya kembalikan setelah ada OTT," tandas Taufik.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK penasaran, apakah Taufik sebenarnya tahu uang tersebut berkaitan dengan suap. "Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" tanya jaksa.
Taufik mengaku merasa terganggu jika uang itu berkaitan dengan dugaan suap anggota Komisi V DPR RI. "Saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," ungkap Taufik.
Pada kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima US$ 10 Ribu dari Damayanti
Sekjen Kementerian PUPR menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
diperbarui 22 Jun 2016, 17:08 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio