Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan perkara dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa, mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono yang memberikan kesaksiannya.
Pada kesaksiannya, dia mengaku menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Sekitar awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang US$ 10 ribu," ucap Taufik dalam persidangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Namun, dia tidak mengetahui uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Awalnya, dia menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
"Saya anggapnya itu pribadi (pemberian uang US$ 10 ribu)," Taufik menjelaskan.
Dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016. Pengembaliannya karena takut terlibat kasus suap.
"Saya kembalikan setelah ada OTT," tandas Taufik.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK penasaran, apakah Taufik sebenarnya tahu uang tersebut berkaitan dengan suap. "Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" tanya jaksa.
Taufik mengaku merasa terganggu jika uang itu berkaitan dengan dugaan suap anggota Komisi V DPR RI. "Saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," ungkap Taufik.
Pada kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima US$ 10 Ribu dari Damayanti
Sekjen Kementerian PUPR menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
Diperbarui 22 Jun 2016, 17:08 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
Berita Terbaru
Menjelang Akhir Zaman: Inilah Ciri-ciri Imam Mahdi dan Tanda Kemunculannya
Resep Kue Sagu Keju Lezat dan Renyah untuk Lebaran, Lumer di Mulut
Festival Ramadan 2025, Momentum Menggali Potensi Industri Halal di Indramayu
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Respons Bahlil
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Penampakan Robot Petani hingga Uang Pecahan Rp 25 Ribu
3 Desainer Indonesia Pikat Pengunjung Melbourne Fashion Festival, Usung Prinsip Berkelanjutan dan Kekayaan Budaya RI
Kereta Cepat Whoosh Siapkan 808 Ribu Kursi Selama Libur Lebaran 2025
Yakin Sudah Paham Bitcoin? Ini Fakta Mengejutkan tentang Bitcoin yang Harus Diketahui
Perbandingan Produktivitas Australia vs Timnas Indonesia di Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Siapa Paling Tajam?
Daftar Lokasi Berburu Takjil Gratis di Solo
Kim Soo Hyun Kehilangan Banyak Kontrak Iklan akibat Kontroversi, dari Dinto hingga Prada
Ciri-ciri Kolesterol Tinggi pada Pria, Jangan Diabaikan