Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan perkara dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan terdakwa, mantan anggota komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono yang memberikan kesaksiannya.
Pada kesaksiannya, dia mengaku menerima uang sebesar US$ 10 ribu dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Sekitar awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang US$ 10 ribu," ucap Taufik dalam persidangan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Namun, dia tidak mengetahui uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku. Awalnya, dia menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
"Saya anggapnya itu pribadi (pemberian uang US$ 10 ribu)," Taufik menjelaskan.
Dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amran, beberapa saat setelah Damayanti ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2016. Pengembaliannya karena takut terlibat kasus suap.
"Saya kembalikan setelah ada OTT," tandas Taufik.
Mendengar penjelasan itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK penasaran, apakah Taufik sebenarnya tahu uang tersebut berkaitan dengan suap. "Jadi pengembalian bukan karena niat baik?" tanya jaksa.
Taufik mengaku merasa terganggu jika uang itu berkaitan dengan dugaan suap anggota Komisi V DPR RI. "Saya merasa terganggu, makanya saya kembalikan," ungkap Taufik.
Pada kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR.
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.
Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima US$ 10 Ribu dari Damayanti
Sekjen Kementerian PUPR menduga uang tersebut bersifat pribadi, lantaran anaknya akan menikah.
Diperbarui 22 Jun 2016, 17:08 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 17:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Konsultasi PsikologiKapan THR 2025 Cair? Jadwal Pencairan Uang THR untuk ASN dan Karyawan Swasta
9 10
Berita Terbaru
Percepat Adopsi Mobil Listrik, BYD Harmony Buka Dealer di Jakarta dan Bekasi
Denyut Ramadhan di Masjid Dongsi, Masjid Tua di Beijing
Komitmen TJSL BRI, 1.760 Paket Sembako untuk Masyarakat Banjarmasin Timur
6 Tips Mengelola THR agar Tidak Boncos Saat Mudik Lebaran
Apple Gulirkan Update iOS 18.3.2, Haruskah Pengguna iPhone Update Software?
Rp 10,15 Triliun Modal Asing Cabut dari Indonesia Dalam Sepekan
Link Live Streaming Final Carabao Cup Liverpool vs Newcastle United, Minggu 16 Maret 2025 Pukul 23.30 WIB di Vidio
Amalan Utama Malam Nuzulul Qur'an
Edward Akbar Belum Bertemu Anak Sejak Cerai, Kimberly Ryder Ungkap Alasan
Arti Pj Gubernur, Berikut Pengertian, Tugas, dan Wewenang Lengkap
Arti Sluman Slumun Slamet: Filosofi Jawa yang Penuh Makna
VIDEO: OTT KPK, Anggota DPRD OKU dan Pejabat Dinas PUPR Ditangkap