Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menyita ratusan dokumen saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah administrasi setempat, malam ini.
Dokumen yang disita kejaksaan itu diduga terkait tindak pidana korupsi berupa penjualan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Saat menggeledah, 12 jaksa penyidik berompi hitam menyebar ke tiga ruangan di Kantor BPN Jaksel. Yakni, ruang pendaftaran, ruang pengukuran tanah, dan ruang arsip warkah.
Advertisement
Tak berapa lama, sekitar pukul 19.50 WIB, seorang anggota Satgas Tipikor keluar dari sebuah ruangan sambil membawa koper hitam berisi dokumen.
"Sejauh ini ada 200 lembar dokumen yang kami sita, sedangkan dokumen yang di dalam komputer kami kloning karena kalau kami sita takut mengganggu kerja mereka," kata Ketua Tim Jaksa Penyidik Herlangga Wisnu Murdianto di Kantor BPN Jaksel, Selasa (2/8/2016) malam.
"Saya harap hasil dari penggeledahan ini bisa mendapatkan bukti surat yang tidak diberikan oleh BPN dalam pemeriksaan dan dapat memperlancar perkara," ia menambahkan.
Sementara, Kepala Kejari Jaksel Sarjono Turin, menambahkan bahwa ada beberapa dokumen yang dicurigai direkayasa, sehingga telah terbit sertifikasi atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu.
"Sejumlah dokumen lain yang kami ditemukan, diantaranya surat pernyataan, dokumen dalam bentuk hak garap, dan ada dokumen lainnya," ucap dia.
Penggeledahan tersebut sengaja dilakukan untuk mencari dokumen penerbitan sertifikat tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Sertifikat tanah yang dimaksud berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tanah itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang dihibah dari PT Permata Hijau untuk pembangunan fasos dan fasum. Aset tersebut diduga telah dijual tanpa prosedur yang jelas ke pihak ketiga. Akibatnya menimbulkan kerugian negara Rp 150 miliar. Transaksi itu dilakukan pada 2014, yang mana kala itu harga pasar Rp 40 juta sampai 50 juta per meter.