KPK Periksa Politikus PKB terkait Kasus Suap Jalan di Maluku

Pada kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2016, 13:22 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 13:22 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alamuddin Dimyati Rois. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, anak buah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran ‎H Mustari.

"Ya dia diperiksa jadi saksi untuk tersangka AHM," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang digali penyidik KPK dari Amaluddin. Namun, tiga koleganya di Komisi V DPR sudah jadi tersangka kasus ini. Mereka, yakni Damayanti Wisnu Putranti, ‎Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Bahkan Damayanti kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Pada kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Anggota Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Sedangkan 4 tersangka lainnya, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini, serta Amran H Mustari‎ yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya