Liputan6.com, Jakarta - Fernes dan Fikri Ari tak berkutik dan wajahnya terus tertunduk, saat meringkuk di sel tahanan Mapolsek Metro Koja, Jakarta Utara.
Kedua pelajar itu menghuni tahanan akibat kasus pencurian sepeda motor. Bukan hanya sekali, tapi sudah berkali-kali, bahkan terbilang lihai.
Fernes dan Fikri yang masing-masing berusia 16 tahun itu, biasanya mencuri sepeda motor di sekitar wilayah Bendungan Melayu, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Advertisement
Tidak asal-asalan, setiap menjalankan aksi, mereka biasanya menyewa kamar kos di wilayah yang menjadi target sasaran. Fernes dan Fikri mengamati situasi sekitar selama dua pekan.
"Ini memang kedua pelaku seringkali berpindah-pindah. Nah, biasanya para pelaku ngekos dulu deket rumah korbannya," kata Kapolsek Metro Koja Komisaris Supriyanto, Jakarta Utara, Senin (22/8/2016).
"Jadi sasarannya motor yang parkir depan rumah di sekitar lokasi kos mereka," sambung dia.
Kasus pencurian ini terbongkar kedua pelajar itu sedang mempreteli sepeda motor hasil curian di kamar kos mereka, Bendungan Melayu Gang Asem, Tugu, Koja, Jakarta Utara, Kamis 11 Agustus 2016 sekitar pukul 05.00 WIB.
"Lagi mempreteli pelat motor dan body motor. Ini jadi berawal dari banyaknya laporan kehilangan dari warga sekitar. Yang kita temukan saat itu motor milik korban Gunadi yang hanya beda RT saja, tapi masih dalam lingkungan kos pelaku," ungkap Supriyanto.
Fernes dan Fikri tak berkutik, ketika polisi dan beberapa saksi meminta keduanya menunjukkan surat bukti kepemilikan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3390 UBB itu.
"Jadi waktu subuh saat peristiwa itu, korban Gunadi melapor dan anggota langsung merapat ke TKP. Dari penuturan saksi dan yang dicurigai yaitu kedua pelaku, lantaran diketahui baru kos, padahal statusnya pelajar," kata Supriyanto.
Berfoya-foya
Usut punya usut, Fernes dan Fikri menyatroni rumah Gunadi sebelum subuh. Bahkan, beberapa aksinya juga dilakukan pada siang hari.
"Pelaku terbilang nekat, karena beberapa kali aksinya juga di siang bolong. Pengakuan pelaku duit hasil curi motor buat senang-senang aja," ujar Sutriyono.
Polisi akhirnya menyita empat sepeda motor lain yang sudah dipreteli, yang sebagian onderdilnya sudah dijual. Total ada lima sepeda motor yang sudah berhasil dicuri dalam waktu dua bulan.
"Mereka kebanyakan masuk ke rumah korban sekitar jam 03.00 WIB. Sasarannya ya motor yang diparkir di halaman rumah," pungkas Supriyanto.
Kini Fernes dan Fikri mendekam di sel tahanan Mapolsek Metro Koja. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam pidana kurungan di atas lima tahun.