Jokowi Desak Jajaran Pemerintahan Percepat Reformasi Agraria

Reformasi agraria juga harus bisa menjadi cara baru menyelesaikan sengketa-sengketa agraria antara masyarakat dan perusahaan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Agu 2016, 18:14 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 18:14 WIB
Jokowi
Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian/lembaga terkait mempercepat implementasi reformasi agraria. Presiden yang akrab disapa Jokowi ini juga mendesak kementerian/lembaga mewujudkan kebijakan peta tunggal atau one map policy.

"Lakukan sinkronisasi sistem hukum dan semua peraturan sehingga tidak menimbulkan dualisme, tidak menimbulkan multitafsir dan mengakibatkan sengketa agraria," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Jokowi mendesak percepatan reformasi agraria terutama yang terkait dengan penurunan angka kemiskinan di pedesaan. Sebab, saat ini yang paling banyak terdampak akibat ketidakadilan di bidang agraria adalah petani.

Menurut Jokowi, semangat reformasi agraria adalah untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan tanah kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah wilayah dan sumber daya alam.

Reformasi agraria juga harus bisa menjadi cara baru menyelesaikan sengketa-sengketa agraria antara masyarakat dan perusahaan, serta antara masyarakat dan pemerintah.

"Kalau rakyat urus sertifikat bertahun-tahun, tapi yang gede-gede kalau urus sertifikat hanya sehari, dua hari, tiga hari. Ini harusnya terbalik-balik," ujar Jokowi.

Karena itu, dia meminta implementasi program penyediaan akses tanah melalui retribusi tanah harus segera dilaksanakan. Pengelolaan tanah yang masuk dalam wilayah abu-abu juga harus segera ditangani.

"Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, tanah-tanah telantar dan pelepasan, serta pemanfaatan kawasan hutan. Jadi kawasan hutan juga sama, arahnya sekarang ke fungsi. Fungsi tentu saja terhadap manfaat bagi rakyat," pungkas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya