Liputan6.com, Bogor - Minimnya pengawasan di objek vital pertambangan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, membuat para gurandil atau penambang liar masih terus berkeliaran.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (28/8/2016), dipimpin Kapolda Jawa Barat, Satuan Reserse dan Kriminal Polda Jabar serta Polres Bogor, mengamankan 4 tersangka yang telah melakukan pencurian bahan mengandung emas di kawasan Gunung Pongkor.
Para penambang ditangkap saat sedang menyaring lumpur mengandung emas menjadi menjadi emas murni di area pertambangan milik Aneka Tambang.
Advertisement
Selain merusak alam, para penambang juga dituduh mencuri di area objek vital milik negara.Polisi juga menyita sejumlah bukti berupa 2 tong pengolahan emas, kandungan sianida, mercury, palu serta bahan emas mentah yang masih berupa tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat undang-undang tentang pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.