Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Teror Bom Gereja Medan

Beberapa saksi di antaranya merupakan keluarga IAH.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Agu 2016, 03:17 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 03:17 WIB
Bom Medan
Jajaran TNI dan Polri kini melakukan penjagaan di rumah bomber Gereja Santo Yosep, Ivan, di Kota Medan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, selain menyelidiki para saksi, pihaknya juga terus memeriksa IAH, pelaku teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara.

"Pelaku sampai malam ini masih shock, karena saat diamankan jemaat gereja, pelaku mengalami luka-luka di bagian wajahnya," kata Mardiaz di Mapolresta, Minggu (28/8/2016) malam.

Mengenai pasal yang diberikan, pelaku dijerat dengan pasal terorisme kemudian undang-undang darurat dan juga pasal 340 dan 338 subsidernya KUHP. "Pelaku dijerat dengan pasal terorisme," ungkap dia.

Ia mengatakan saat ini sudah ada sembilan saksi yang telah diperiksa. "Telah diperiksa (9 saksi). Beberapa di antaranya merupakan keluarga pelaku," ucap dia.

IAH merupakan remaja 18 tahun yang melakukan teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Kalan Dr Mansyur, Medan. Warga Jalan Setia Budi tersebut melakukan teror sekitar pukul 08.45 WIB pagi tadi.

"Dari informasi yang saya peroleh, pada saat itu IAH sudah berada di dalam gereja dan ikut dalam kebaktian. IAH duduk di barisan nomor tujuh menggunakan ransel. Terlihat oleh saksi ada percikan api dari dalam ransel pelaku," tutur Mardiaz.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya