Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam sidang kali ini, ahli forensik RSCM dr Budi Sampurna mengungkapkan alasan kenapa sampel sianida hanya ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna Salihin.
Budi mengatakan salah satu penyebab hanya ditemukan sianida di lambung adalah karena jasad Mirna sudah diawetkan dengan formalin. Formalin yang masuk melalui arteri dan menyebar ke seluruh tubuh membuat jaringan tubuh itu rusak.
"Isi lambung tidak termasuk daerah yang kena formalin. Formalin hanya di dinding lambung, tidak di dalamnya," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Karena itu, ucap Budi, zat sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di dalam lambung. Sementara organ lainnya yang diperiksa seperti hati dan empedu tidak ditemukan zat sianida atau hasilnya negatif.
"Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," tegas dia.
Jumlah Sianida Banyak
Tim Forensik Polri menemukan sianida sebanyak 0,2 mg/liter di dalam lambung Mirna. Diperkirakan, jumlah racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna jauh lebih banyak. Sebab, pengambilan sampel baru dilakukan empat hari setelah Mirna tewas.
"Yang jelas ditemukan masih ada sekian (0,2 mg/liter) di dalam waktu empat hari. Secara logika mungkin sebelumnya (jumlah sianida) lebih dari itu," kata Budi.
Pendapat itu cukup beralasan. Sebab, sifat sianida adalah mudah menguap. Dalam kasus seseorang meninggal akibat racun sianida, maka harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika tidak, maka zat sianida akan hilang dari tubuh korban.
Namun di tubuh Mirna Salihin masih ditemukan sianida di dalam lambung meski baru diambil sampel setelah empat hari.
"Pemeriksaan toksikologi harus dilakukan sesegera mungkin dalam waktu 1x24 jam. Soalnya sifat sianida cepat menguap," Budi memungkasi.
Alasan Kenapa Sianida Hanya Ditemukan di Lambung Mirna Salihin
Sidang ke-16 Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
diperbarui 31 Agu 2016, 13:09 WIBDiterbitkan 31 Agu 2016, 13:09 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sumbang Rp 4,7 Miliar, Bos Ethereum Mau Adopsi Kuda Nil Viral Moo Deng
Bayan Resources Bidik Produksi Batu Bara Naik jadi 72 Juta Ton di 2025
Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas: Itu Pertemuan Rutin
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Menurut Gus Baha Allah Suka Banget Orang yang Punya Kebiasaan Ini, Apa Itu?
Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025
Bunuh 35 Orang dari Insiden Menabrak Kerumunan, Pria di China Divonis Hukuman Mati
PDIP: Tidak Usah Berspekulasi Terlalu Jauh KPK akan Panggil Ibu Megawati
4 Zodiak Beruntung Ini Akan Memiliki Tahun Terbaik di 2025
One UI 7 Versi Beta Hanya Hadir di Galaxy S24, Samsung Galaxy S23 Tak Kebagian
Top 3: Harga Emas Naik 28%
Wabah PMK Menyerang Hewan Ternak di Gunungkidul, Warga Diminta Waspada