Liputan6.com, Jakarta - ‎Sidang ke-16 kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam sidang kali ini, ahli forensik RSCM dr Budi Sampurna mengungkapkan alasan kenapa sampel sianida hanya ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna Salihin.
Budi mengatakan salah satu penyebab hanya ditemukan sianida di lambung adalah karena jasad Mirna sudah diawetkan dengan formalin. Formalin yang masuk melalui arteri dan menyebar ke seluruh tubuh membuat jaringan tubuh itu rusak.
"Isi lambung tidak termasuk daerah yang kena formalin. Formalin hanya di dinding lambung, tidak di dalamnya," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Karena itu, ucap Budi, zat sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di dalam lambung. Sementara organ lainnya yang diperiksa seperti hati dan empedu tidak ditemukan zat sianida atau hasilnya negatif.‎
"Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," tegas dia.
Jumlah Sianida Banyak
Tim Forensik Polri menemukan sianida sebanyak 0,2 mg/liter di dalam lambung Mirna. Diperkirakan, jumlah racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna jauh lebih banyak. Sebab, pengambilan sampel baru dilakukan empat hari setelah Mirna tewas.
"Yang jelas ditemukan masih ada sekian (0,2 mg/liter) di dalam waktu empat hari. Secara logika mungkin sebelumnya (jumlah sianida) lebih dari itu," kata Budi.
Pendapat itu ‎cukup beralasan. Sebab, sifat sianida adalah mudah menguap. Dalam kasus seseorang meninggal akibat racun sianida, maka harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika tidak, maka zat sianida akan hilang dari tubuh korban.
Namun di tubuh Mirna Salihin masih ditemukan sianida di dalam lambung meski baru diambil sampel setelah empat hari.
"Pemeriksaan toksikologi harus dilakukan sesegera mungkin dalam waktu 1x24 jam. Soalnya sifat sianida cepat menguap,"‎ Budi memungkasi.
Alasan Kenapa Sianida Hanya Ditemukan di Lambung Mirna Salihin
Sidang ke-16 Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
diperbarui 31 Agu 2016, 13:09 WIBDiterbitkan 31 Agu 2016, 13:09 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lucu Gus Dur Dzikir Khusyuk sampai Tak Sadar Tentara Belanda sudah Masuk ke Pondok
Apa Ciri-Ciri Kista: Kenali Gejala dan Penanganannya
Kadiv Propam Sebut Polisi Penembak Siswa di Semarang Sudah Dipatsus
Kandungan Vitamin dalam Lemon, Penuh Nutrisi Bikin Tubuh Sehat
Tren Makeup Viral 3D Teardrop Pakai Lelehan Lem Panas Tuai Kontroversi
Waspadai Aquaplaning Saat Musim Hujan
Sedekah Atas Nama Orangtua yang Telah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Mereka?
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024