Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam sidang kali ini, ahli forensik RSCM dr Budi Sampurna mengungkapkan alasan kenapa sampel sianida hanya ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna Salihin.
Budi mengatakan salah satu penyebab hanya ditemukan sianida di lambung adalah karena jasad Mirna sudah diawetkan dengan formalin. Formalin yang masuk melalui arteri dan menyebar ke seluruh tubuh membuat jaringan tubuh itu rusak.
"Isi lambung tidak termasuk daerah yang kena formalin. Formalin hanya di dinding lambung, tidak di dalamnya," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Karena itu, ucap Budi, zat sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di dalam lambung. Sementara organ lainnya yang diperiksa seperti hati dan empedu tidak ditemukan zat sianida atau hasilnya negatif.
"Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," tegas dia.
Jumlah Sianida Banyak
Tim Forensik Polri menemukan sianida sebanyak 0,2 mg/liter di dalam lambung Mirna. Diperkirakan, jumlah racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna jauh lebih banyak. Sebab, pengambilan sampel baru dilakukan empat hari setelah Mirna tewas.
"Yang jelas ditemukan masih ada sekian (0,2 mg/liter) di dalam waktu empat hari. Secara logika mungkin sebelumnya (jumlah sianida) lebih dari itu," kata Budi.
Pendapat itu cukup beralasan. Sebab, sifat sianida adalah mudah menguap. Dalam kasus seseorang meninggal akibat racun sianida, maka harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika tidak, maka zat sianida akan hilang dari tubuh korban.
Namun di tubuh Mirna Salihin masih ditemukan sianida di dalam lambung meski baru diambil sampel setelah empat hari.
"Pemeriksaan toksikologi harus dilakukan sesegera mungkin dalam waktu 1x24 jam. Soalnya sifat sianida cepat menguap," Budi memungkasi.
Alasan Kenapa Sianida Hanya Ditemukan di Lambung Mirna Salihin
Sidang ke-16 Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
diperbarui 31 Agu 2016, 13:09 WIBDiterbitkan 31 Agu 2016, 13:09 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Jabar, Ini Daerah Terdampak
Tips Memilih HP untuk Jualan Online: Panduan Lengkap
Hasil Carabao Cup: Bungkam Tottenham, Liverpool Tantang Newcastle United di Final
Buka-bukaan Gus Baha, Kenapa Sulit Diundang Ceramah Pengajian?
DEN Beri Rekomendasi ke Prabowo terkait Kebijakan Trump yang Berdampak ke Indonesia
Resep Nasi Goreng: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Favorit Indonesia
12 Resep Masak Ayam Lezat untuk Hidangan Sehari-hari, Mudah dan Praktis
Pulau Pasumpahan, Kisah Malin Kundang di Balik Pesona Alam Maldives-nya Indonesia
Resep Yogurt dan Madu yang Viral di TikTok untuk Menurunkan Berat Badan
Ilmuwan Ungkap Asal-usul Alam Semesta, Bukan Big Bang
Tips Hemat Air: Cara Efektif Menghemat Air di Rumah
Arti Mimpi Punya Bayi Laki-laki: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi Ini