Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-16 kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam sidang kali ini, ahli forensik RSCM dr Budi Sampurna mengungkapkan alasan kenapa sampel sianida hanya ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna Salihin.
Budi mengatakan salah satu penyebab hanya ditemukan sianida di lambung adalah karena jasad Mirna sudah diawetkan dengan formalin. Formalin yang masuk melalui arteri dan menyebar ke seluruh tubuh membuat jaringan tubuh itu rusak.
"Isi lambung tidak termasuk daerah yang kena formalin. Formalin hanya di dinding lambung, tidak di dalamnya," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Karena itu, ucap Budi, zat sianida di tubuh Mirna hanya ditemukan di dalam lambung. Sementara organ lainnya yang diperiksa seperti hati dan empedu tidak ditemukan zat sianida atau hasilnya negatif.
"Makanya masih ditemukan sianida dalam isi lambung tadi," tegas dia.
Jumlah Sianida Banyak
Tim Forensik Polri menemukan sianida sebanyak 0,2 mg/liter di dalam lambung Mirna. Diperkirakan, jumlah racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna jauh lebih banyak. Sebab, pengambilan sampel baru dilakukan empat hari setelah Mirna tewas.
"Yang jelas ditemukan masih ada sekian (0,2 mg/liter) di dalam waktu empat hari. Secara logika mungkin sebelumnya (jumlah sianida) lebih dari itu," kata Budi.
Pendapat itu cukup beralasan. Sebab, sifat sianida adalah mudah menguap. Dalam kasus seseorang meninggal akibat racun sianida, maka harus segera dilakukan pemeriksaan. Jika tidak, maka zat sianida akan hilang dari tubuh korban.
Namun di tubuh Mirna Salihin masih ditemukan sianida di dalam lambung meski baru diambil sampel setelah empat hari.
"Pemeriksaan toksikologi harus dilakukan sesegera mungkin dalam waktu 1x24 jam. Soalnya sifat sianida cepat menguap," Budi memungkasi.
Alasan Kenapa Sianida Hanya Ditemukan di Lambung Mirna Salihin
Sidang ke-16 Jessica Kumala Wongso digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Diperbarui 31 Agu 2016, 13:09 WIBDiterbitkan 31 Agu 2016, 13:09 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waskita Karya Garap 6 Bendungan PSN Demi Swasembada Pangan
Berminat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025? Jangan Lupa Siapkan SKCK
7 Potret Mawar AFI dan Kevin Wazeng Didoakan Berjodoh, Pacar Dikenal Tajir
El Salvador Terus Borong Bitcoin meski Ditekan IMF
Gojek akan Beri Bonus Hari Raya dalam Bentuk Uang Tunai ke Driver
VIDEO: Kelas Penuh Lumpur, Murid SD di Karawang TIdak Bisa Ulangan Semester
350 Caption Camping di Alam yang Inspiratif dan Memotivasi
Main Petasan Jelang Buka Puasa, Dua Bocah di Mesuji Alami Luka Bakar Serius
Lebaran 2025: Kalender Libur Lengkap dan Tips Mudik Anti-Macet
Hentikan Praktik Open Dumping Sepenuhnya, KLH Mulai dari 37 TPA per 10 Maret 2025
Jadwal Liga Champions, 12-13 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio
Keseruan Fattah Syach Pertama Kali Syuting di Bulan Ramadan: Semangat Sambil Beradaptasi hingga Suasana Terasa Damai