Bareskrim: Ada 18 Aplikasi Sindikat Prostitusi Anak untuk Gay

Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait temuan 18 aplikasi prostitusi anak untuk gay.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Sep 2016, 16:13 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 16:13 WIB
Ilustrasi Orang Menggunakan Handphone
Ilustrasi Orang Menggunakan Handphone. Foto: Shutterstock/file404

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, ada 18 aplikasi lain yang digunakan oleh sindikat prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay.

"Aplikasi ini kan ada 18 macam. Kami masih dalami," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Agung menjelaskan, 18 aplikasi itu ditemukan setelah pihaknya memeriksa tablet milik tersangka berinisial AR. Namun, ia enggan mengungkapkan nama-nama aplikasi tersebut.

"Ada di iPadnya AR, bisa tahu di dalamnya aktivitasnya seperti apa," ucap dia.

Menurut Agung, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait temuan 18 aplikasi untuk bisnis prostitusi anak bagi kaum gay. Ia berharap, Kemenkominfo mengambil langkah tegas tentang temuan tersebut.

"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau nggak. Kalau itu satu hal yang melanggar hukum di Indonesia, kita harap Kominfo bisa lakukan langkah langkah," tandas Agung.

Pengungkapan kasus prostitusi anak untuk kaum gay berawal dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dari hasil penelusuran didapati sebuah akun facebook bernama 'Brondong Bogor' yang menyajikan anak laki-laki di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu kaum gay.

Penyidik pun akhirnya menangkap pelaku, yang diketahui berinisial AR di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Megamendung, Bogor, pekan lalu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur.

Tersangka melakukan prostitusi tersebut dibantu dua tersangka lainnya, yaitu U dan E yang merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi. Dari satu kali transaksi, para tersangka bisa mendapatkan Rp 1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi Rp 100 ribu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya