Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengapresiasi ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam pemberantasan narkoba. Begitu pula dengan sikap Duterte terkait langkah Indonesia dalam memberikan hukuman mati ke pengedar narkotika, termasuk kepada warga Filipina, Mary Jane Voloso.
"Kami apresiasi Presiden Filipina. Berarti masih menghormati hukum di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut dia, Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi mati Mary Jane. Sebab, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan oleh otoritas di Filipina terkait kasus dugaan human trafficking.
"Kami lihat nanti, sampai kapan keterangannya selesai. Tentunya proses hukum ini harus dituntaskan, termasuk pemenuhan hak-haknya terpidana. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur saat dieksekusi," terang Rum.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum tahu kapan proses hukum Mary Jane di Filipina selesai. Dia juga belum menerima laporan sampai sejauh mana kasus tersebut berjalan.
"Sampai saat ini, kami belum terima laporannya. Namun demikian, memang belum selesai. (Keterangannya) masih dibutuhkan di Filipina," tandas Rum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Duterte mempersilakannya mengeksekusi mati Mary Jane Veloso. Dia juga menceritakan soal duduk perkara Mary Jane yang saat ini ditahan di Lapas Cilacap.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin 12 September 2016.
Namun, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan 'lampu hijau' atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina.
"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr seperti dilansir BBC.
Kejagung Apresiasi Sikap Duterte Tak Halangi Eksekusi Mary Jane
Duterte menyatakan menerima putusan akhir Indonesia terkait Mary Jane.
diperbarui 13 Sep 2016, 11:41 WIBDiterbitkan 13 Sep 2016, 11:41 WIB
Poster terpidana mati Mary Jane diletakan di dekat lilin saat aksi gabungan komunitas buruh migran di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (26/4/2015). Aksi itu menyerukan penolakan atas hukuman mati di Indonesia. (Liputan6.com/Faial Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Zendaya dan Tom Holland Bertunangan, Sahabat Spill soal Rencana Pernikahan
Program Makan Bergizi Gratis di 22 Daerah Jabar Belum Pakai APBD
350 Kata Inggris Aesthetic untuk Caption Media Sosial
Jokowi Tinjau Pengolahan Sampah Plastik Jadi Petasol di Banjarnegara, Tekankan Pentingnya Ekonomi Sirkular
Resume Writing Tips: Panduan Lengkap Membuat CV yang Menarik
Jajaki Pasar Korea Selatan, Zeekr Bawa 2 Model Jagoan
Saham Nvidia Cetak Rekor Tertinggi, Sekarang Jadi Segini
Lee Jung Jae dan Im Se Ryung Liburan Romantis di Pantai Karibia, Tampilkan Visual Memesona
Resolusi Tahun Baru 2025 yang Sesuai dengan Kepribadian Zodiak Anda, Part 2
Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia 2025 Versi VisaGuide, Indonesia Peringkat Berapa?
Harga Kripto Hari Ini 7 Januari 2025: Bitcoin Cs Perkasa
Harga Minyak Melemah Dampak Ekonomi AS dan Jerman Tak Bergairah