Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa 4 santri asal Indonesia yang sempat ditahan di Pakistan telah dibebaskan oleh otoritas setempat.
"Keempat santri sejak Senin malam sudah dilepaskan dan kembali ke madrasah sekarang dalam keadaan baik," ucap Iqbal kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Iqbal, para santri yang ditangkap tidak berasal dari wilayah yang sama di Indonesia. Mereka dari beberapa daerah. "4 santri tersebut adalah, AR (Sumbar), AD ( Sumut), SR (Kalbar) dan, KP (Sulsel)," jelas dia.
Advertisement
Terkait alasan penangkapan, Lalu mengatakan pemerintah Pakistan telah menjelaskan kepada pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) Islamabad.
"Mereka ditangkap bukan karena tindakan pidana tertentu, tapi semata-mata karena pihak madrasah di mana mereka menempuh pendidikan menahan paspor mereka dan belum memperpanjang visa," ungkap Iqbal.
"Pengurus madrasah sedang dalam proses memperpanjang visa bagi 4 santri tersebut di Kementerian Dalam Negeri Pakistan," kata dia.
Sebelumnya KBRI di Kota Islamabad mendapatkan laporan bahwa bahwa 4 santri Indonesia ditangkap di Gujarat (sekitar 175 km dari kota Islamabad).
Dari sumber yang diterima KBRI, keempatnya merupakan bagian dari 24 santri asing yang termasuk ke dalam jamaah tabligh dari berbagai negara. Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan.
Penangkapan itu terjadi karena masa berlaku visa mereka telah habis pada Desember 2015.
Mengetahui informasi tersebut, KBRI Islamabad segera bergerak cepat. Faiez Maulana, Sekretaris III- Protokol dan Konsuler KBRI Islamabad segera menghubungi rekannya yang merupakan salah satu pengurus markas jamaah tabligh di Raiwind.
"Dalam kasus seperti ini, sangat penting sekali untuk mengetahui identitas, posisi dan keadaan mereka. Kita akan hubungi segala pihak untuk upayakan akses kekonsuleran sesegera mungkin," kata Faiez dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 11 September 2016.