Upaya Kemenag Persingkat Antrean Haji

Kuota jamaah reguler Indonesia pada 2016 adalah 155.200.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Sep 2016, 08:31 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2016, 08:31 WIB
Menteri Lukman Minta Jemaah Haji Doakan Kabut Asap Reda
Tanpa aba-aba, para jemaah lalu menghambur ke arah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kala dia tiba di sana.

Liputan6.com, Jeddah - Pemerintah Indonesia terus menyiapkan strategi untuk mempersingkat antrean haji yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun.

Di antara langkah yang diambil adalah melalui regulasi mendahulukan jemaah yang belum pernah berhaji dan pengalihan kuota dari negara-negara sahabat.

"Pemerintah tidak berdiam diri, kita terus berupaya bagaimana antrean panjang ini akan lebih disederhanakan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jeddah, Arab Saudi, Jumat waktu Arab Saudi, jelang kepulangannya ke Tanah Air, Sabtu (17/9/2016).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi agar seluruh kuota haji Indonesia dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang belum pernah berhaji.

"Meskipun angka yang sudah berhaji tahun ini misalnya tidak terlalu signifikan juga karena hanya 1,6 persen dari total kuota yang ada. Namun 1,6 persen itu angka absolutnya lumayan juga. Mungkin tahun depan itu 100 persen yang belum berhaji," kata Lukman seperti dikutip dari Antara.

Kuota jamaah reguler Indonesia pada 2016 adalah 155.200.

Kedua, kata dia, pemerintah berencana untuk memanfaatkan kuota-kuota negara lain yang tidak terserap secara maksimal.

Namun, upaya itu, tambah Menag, membutuhkan tidak hanya pembicaraan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang dimaksud tapi juga persetujuan pemerintah Arab Saudi.

"Ini akan diintensifkan di masa mendatang," ujar dia.

Pada tahap awal dalam lawatan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menurut Menag secara lisan telah mempersilahkan Indonesia untuk memanfaatkan kuota Filipina yang tidak terserap.

Terkait upaya sejumlah WNI yang menggunakan cara-cara yang tidak resmi untuk berhaji misalnya dengan berangkat melalui negara tetangga atau melakukan haji dengan visa wisata, Menag dengan terang tidak mengapresiasi hal itu.

"Ini yang perlu didudukkan persepsi kita jangan sampai karena keterbatasan kuota, antrean yang panjang, itu menjadi alasan justifikasi atau pembenaran atau setidaknya pembiaran atau permisif terhadap tindakan yang ilegal menurut saya atau melanggar hukum," kata dia.

Lukman menjelaskan masalah antrean panjang untuk berhaji sesungguhnya bukan hanya masalah Indonesia, sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga bergulat dengan masalah yang sama.

"Singapura itu 35 tahun, Malaysia itu bahkan sampai 70-80 tahun antreannya," ujar Lukman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya