Jual Ganja untuk Beli Motor

Ingin membeli sepeda motor, seorang pemuda nekat menjual ganja. Sebelum keinginannya terwujud, polisi berhasil meringkus pelaku.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2010, 17:07 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2010, 17:07 WIB
090825aktual_ganja.jpg
Liputan6.com, Batam: Jajaran Poltabes Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/1) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar dan penjual ganja kering. Kepada Polisi, pemuda tersebut mengaku nekat menjual ganja karena ingin membeli sepeda motor.

Tersangka Muklis (25) tertangkap tangan oleh polisi ketika sedang membagikan ganja dalam bungkusan-bungkusan kecil di rumahnya di dusun Ruli, kampung Aceh Muka Kuning, Batam. Tersangka juga merupakan mantan narapidana yang sudah dua kali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam, dalam kasus yang sama yaitu pada tahun 2004 dan 2007.

Muklis mengatakan, mengambil ganja tersebut langsung dari Aceh, kemudian membawanya ke Batam menggunakan Kapal Pelni melalui Belawan. Setibanya di Batam, ganja tersebut dibaginya dalam beberapa paket, satu kilogram ganja dibagi menjadi empat paket, sebelum dijual ke pemakai.

Setelah membaginya dalam sepuluh paket, pelaku menjual ganja tersebut dengan harga berkisar antara 300 sampai 400 ribu rupiah per paketnya. Sehingga dari total satu kilogram ganja seharga tiga juta rupiah, apabila berhasil dijual tersangka akan mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Kepada penyidik, Muklis menjelaskan, akan menjual ganja tersebut kepada siapapun yang ingin membeli, lalu uang hasil penjualan ganja tersebut rencananya akan dibelikan sepeda motor. Sebelum keinginannya tersebut tercapai, dia sudah keburu ditangkap Polisi.

Kasat Narkoba Poltabes Barelang, Batam, Kompol Aries Andhi mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(ARL/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya