Giliran Jessica Wongso Membela Diri

Imelda berharap putrinya, Jessica Wongso, dapat lepas dari kasus yang menjeratnya itu.

oleh Nafiysul QodarAndreas Gerry TuwoNanda Perdana Putra diperbarui 12 Okt 2016, 06:25 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 06:25 WIB
Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
Jessica Wongso (kanan duduk) merayakan ultah bersama keluarga di Rutan Pondok Bambu (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso akan menyampaikan nota pembelaan. Pleidoi tersebut merupakan jawaban atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.

Dalam tuntutannya, salah satu JPU Melanie meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dipimpin Kisworo, agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso. Putri Imelda Wongso itu dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang merupakan teman akrabnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata JPU Melanie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Saat menuntut, JPU tidak menyampaikan satu pun hal yang meringankan Jessica. Justru hal yang memberatkan dijabarkan. Setidaknya ada lima hal yang memberatkan Jessica.

"Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Ketiga yang memberatkan Jessica adalah perbuatan masuk dalam kategori sangat keji. Apalagi, yang diduga dibunuh Jessica adalah  temannya sendiri. Keempat, perbuatan Jessica tergolong sadis karena tidak langsung membunuh, melainkan membuat korban tersiksa.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

Pembelaan Jessica Wongso

20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan kepada Jessica apakah akan menyampaikan nota pembelaan sendiri atau bersamaan dengan penasihat hukum Jessica menyatakan siap menulis nota pembelaannya sendiri.

"Saya akan buat sendiri yang mulia," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Sidang pembacaan nota pembelaan ini rencananya digelar hari ini Rabu, 12 Oktober 2016.

Salah satu penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, membenarkan jika Jessica akan menyampaikan sendiri pleidoinya pada sidang lanjutan ke-28 pada Rabu ini. Selain Jessica, penasihat hukumnya juga akan menyampaikan pleidoi.

"Yang membacakan pledoi nanti Jessica sama penasihat hukum. Nanti Jessica dulu baru kami," ucap Otto kepada Liputan6.com, Selasa (11/10/2016).

Pada perayaan ulang tahun Jessica yang ke-28 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 9 Oktober 2016 kemarin, sang Ibu Imelda Wongso menyampaikan harapannya.  

Imelda sangat berharap Jessica dapat lepas dari kasus yang menjeratnya itu. Terlebih bukti yang ada, bagi dia, jelas tidak cukup menahan anak bungsunya itu. "Berharap bebas," ujar Imelda.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya